Faizal Assegaf mengaku menerima sejumlah perangkat elektronik dari Rizal dan menyebut pemberian tersebut sebagai bantuan pribadi dalam hubungan sosial.
JAKARTA – Kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai mengungkap adanya sejumlah perangkat elektronik yang diterimanya dari eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Perangkat yang diterima Faizal antara lain kamera digital single-lens reflex (DSLR), monitor merek Apple, central processing unit (CPU), mouse, keyboard, wireless system, sound system, hingga kabel pengisi daya. Barang-barang tersebut diperlihatkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/09/2026).
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pemberian tersebut, Faizal menyebut barang-barang itu merupakan bantuan pribadi dari Rizal.
“Jawabannya apa?” tanya jaksa.
“Iya, bantuan pribadi,” jawab Faizal.
Faizal kemudian menjelaskan, permintaan bantuan tersebut bermula ketika dirinya meminta Rizal membantu menyediakan seperangkat peralatan elektronik untuk menunjang aktivitas bersama rekan-rekannya. Ia menyatakan sejak awal meminta agar bantuan tersebut berasal dari uang pribadi Rizal.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan, seperangkat elektronik. Tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu’,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, permintaan itu disampaikan ketika keduanya bertemu di luar jam kerja. Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung dua kali dan pembicaraannya berkaitan dengan hubungan sosial serta silaturahmi.
“Dua bulan kemudian tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu,” kata dia.
Faizal menegaskan tidak mengetahui sumber dana yang digunakan Rizal untuk membeli perangkat elektronik tersebut. Ia juga beberapa kali menyampaikan kepada majelis hakim bahwa relasinya dengan Rizal bersifat sosial dan membantah adanya hubungan antara pemberian barang dengan perkara korupsi yang menjerat Rizal, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (18/09/2026).
“Hubungan saya dengan Pak Rizal itu hubungan sosial,” kata Faizal.
Perkara Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Kesaksian Faizal muncul dalam persidangan perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap berupa uang Rp61.743.597.000, fasilitas hiburan, dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap beserta fasilitas dan barang mewah yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Dalam dakwaan, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Pemberian itu diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura setara Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat setara Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35.750.322.
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang didakwakan diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Secara terpisah, Orlando juga didakwa menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir. Nilainya mencapai Rp8.104.511.500, terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura setara Rp2.711.455.500, dan 172.800 dolar Amerika Serikat setara Rp3.103.056.000.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi. Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan