Menaker Dorong Perusahaan Buka Lebih Banyak Kerja bagi Disabilitas

Menaker Yassierli mendorong dunia usaha meniru PT Pan Brothers Tbk dengan tidak hanya memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas, tetapi juga menyediakan fasilitas dan budaya kerja yang inklusif.

JAWA TENGAH – Kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dinilai tidak cukup dipenuhi sebatas angka. Dunia usaha juga perlu menyediakan fasilitas pendukung dan membangun budaya kerja adaptif agar pekerja penyandang disabilitas dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong praktik ketenagakerjaan inklusif yang diterapkan Perseroan Terbatas (PT) Pan Brothers Tbk di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), direplikasi perusahaan lain di berbagai sektor.

Dorongan tersebut disampaikan Yassierli saat meninjau penerapan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan tekstil dan garmen itu, Jumat (31/07/2026).

Menurut Yassierli, PT Pan Brothers Tbk telah menunjukkan langkah nyata dalam membuka kesempatan kerja secara proporsional sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan potensi setiap pekerja.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen PT Pan Brothers Tbk yang telah membuka ruang secara nyata dan proporsional bagi kawan-kawan penyandang disabilitas,” ujar Yassierli, sebagaimana diberitakan Kemnaker, Sabtu, (01/08/2026).

Langkah perusahaan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 ayat (2) UU tersebut mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari keseluruhan jumlah pegawai atau pekerja.

Namun, pemenuhan hak atas pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja. Perusahaan juga perlu memastikan tersedianya sarana pendukung dan sistem kerja yang dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja penyandang disabilitas.

“Pan Brothers tidak hanya berhasil memenuhi ketentuan tersebut, tetapi juga mampu menyediakan sarana pendukung dan membangun budaya kerja yang adaptif, ramah, serta inklusif,” kata Yassierli.

Menaker berharap praktik di PT Pan Brothers Tbk menjadi rujukan bagi dunia usaha dalam memperluas akses kerja yang setara. Keterlibatan perusahaan dinilai penting karena pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata di tempat kerja.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan dunia usaha juga diperlukan untuk menciptakan pasar kerja yang tidak diskriminatif sekaligus mendukung peningkatan produktivitas nasional.

“Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mewujudkan pasar kerja yang inklusif, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penerapan kebijakan ketenagakerjaan inklusif diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kuota, tetapi berkembang menjadi budaya perusahaan yang menjamin akses, akomodasi yang layak, kesempatan pengembangan kompetensi, dan jenjang karier yang setara bagi pekerja penyandang disabilitas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com