Kuasa hukum menyebut korban terluka saat melarikan diri dari dugaan penganiayaan tiga kakak kelas, sedangkan pihak sekolah menyatakan peristiwa itu merupakan kecelakaan.
JAWA TENGAH – Dugaan perundungan yang menyebabkan dua jari tangan kiri seorang siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo putus memunculkan dua versi berbeda. Kuasa hukum korban menyebut cedera terjadi ketika siswa tersebut melarikan diri dari penganiayaan tiga kakak kelas, sedangkan pihak sekolah menyatakan peristiwa itu merupakan kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada Sabtu (01/08/2026). Peristiwa yang menimpa korban disebut terjadi di lingkungan sekolah pada Senin (27/07/2026), seusai pelaksanaan salat Zuhur.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Muda Nusantara Cabang Pati, Catur Andi Cahyanto, mengatakan korban dan tiga terduga pelaku awalnya diduga saling mengejek dengan menyebut nama orang tua masing-masing. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan.
“Kejadian Senin(27/06/2026) mereka itu ada kegiatan salat Zuhur di lingkungan MTS, setelah salat itu ada tenggang waktu 15 menit untuk istirahat,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di Polresta Pati, seperti dikutip dari detik.com, Minggu (02/08/2026).
Dalam kutipan tersebut, Catur menyebut tanggal 27 Juni, sedangkan keterangan kronologi dalam laporan menyatakan peristiwa terjadi pada Senin, 27 Juli 2026. Berdasarkan penuturan kuasa hukum, korban diduga dianiaya oleh tiga siswa yang merupakan kakak kelasnya.
Korban sempat berlari menuju ruang kelas untuk mencari perlindungan. Namun, dugaan penganiayaan disebut masih berlanjut hingga korban kembali melarikan diri ke area kamar mandi dan tempat wudu yang dibatasi pagar besi setinggi sekitar dua meter.
“Terus korban ini melarikan diri ke arah kamar mandi tempat wudu yang ada pagarnya. Di sini juga terjadi penganiayaan juga. Korban berusaha melompat pagar itu masih disiram air,” tutur dia.
Catur mengatakan korban kemudian berusaha memanjat pagar untuk menghindari para terduga pelaku. Saat turun dari pagar, tangan kiri korban diduga terjepit hingga menyebabkan dua jarinya putus dan satu jari lainnya retak.
“Sehingga korban berusaha lompat pagar, setinggi 2 meter. Karena pagar ada kayu dan besi, mungkin manjat nggak tahu setelah turun tangan kiri terjepit, sehingga 2 jari terputus dan satu yang retak itu,” lanjutnya.
Menurut Catur, salah satu bagian jari korban tertinggal di pagar. Ia juga menyebut bagian jari itu sempat diambil atas perintah seorang guru, kemudian dikuburkan di sekitar lingkungan sekolah.
“Ada bekas jari yang masih tertinggal di pagar, oleh guru diambil perintah siswa terus dikubur,” jelasnya.
Korban selanjutnya dibawa ke Keluarga Sehat Hospital (KSH) untuk mendapatkan perawatan medis. Bagian jari yang telah dikuburkan kemudian kembali diambil dengan harapan dapat disambungkan melalui tindakan medis.
“Terus dibawa ke KSH, kemudian jari disusul harapannya bisa disambung bahkan sempat dibawa ke Solo. Cuman karena sudah terinfeksi di tanah tidak bisa disambung khawatir menimbulkan luka lain,” ujarnya.
Catur menyatakan kondisi korban telah membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Korban juga telah mendatangi Polresta Pati untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita itu diberitakan Cnn Indonesia, Minggu, (02/08/2026), kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara maupun hasil pemeriksaan terhadap para pihak. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati Dika Hadian Widya belum memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota.
Pihak sekolah menyampaikan keterangan berbeda. Kepala MTs Safi’i membantah bahwa peristiwa tersebut merupakan perundungan dan menyebut cedera yang dialami korban terjadi akibat kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.
“Menyatakan kejadian yang ada bahwa sebetulnya murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan,” kata Safi’i ditemui wartawan di MTS wilayah Margorejo, Sabtu (01/08/2026).
Perbedaan keterangan antara pihak korban dan sekolah membuat penyelidikan kepolisian menjadi penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk dugaan kekerasan, penyebab cedera korban, serta tindakan yang dilakukan setelah bagian jari ditemukan. Penanganan perkara diharapkan tetap mengutamakan perlindungan anak, pemulihan korban, dan proses hukum yang adil bagi seluruh pihak. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan