Rp12,4 Miliar Dugaan Suap Proyek Bekasi, Jaksa Bacakan Tuntutan

Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti menerima suap Rp12,4 miliar terkait pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

JAWA BARAT – Tuntutan hukuman terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek pemerintah daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Kuswara dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

JPU menilai Ade Kuswara dan Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total Rp12,4 miliar dari pihak swasta untuk memengaruhi pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (03/08/2026), tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan atas dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan pengaturan pemenang paket pekerjaan pemerintah daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Ade Kuswara disebut menerima bagian terbesar dari total uang tersebut, yakni Rp11,4 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Sarjan. Uang itu diduga diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara.

Sejumlah pihak yang disebut menjadi jalur penyerahan uang antara lain HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Abah Kunang juga disebut menerima uang secara terpisah sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin. Jaksa menyatakan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan perusahaan tertentu dalam paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta aturan lain terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara ini selanjutnya akan menunggu tanggapan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses persidangan diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah tersebut. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com