Polsek Nanga Pinoh menemukan enam titik api di empat desa dan melakukan penanganan awal untuk mencegah kebakaran lahan meluas selama musim kemarau.
MELAWI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Pinoh, Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), menemukan enam titik api saat melakukan pemeriksaan lapangan atau ground check di sejumlah desa di Kabupaten Melawi (Melawi), Minggu (02/08/2026).
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan kondisi lahan, penanganan awal terhadap api, serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Enam titik api itu tersebar di empat desa. Rinciannya, tiga titik berada di Desa Labai Mandiri, satu titik di Desa Nanga Kayan, satu titik di Desa Suka Damai, Kecamatan Pinoh Utara, serta satu titik di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan titik panas atau hotspot. Kegiatan itu bertujuan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan apabila ditemukan kebakaran lahan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nanga Pinoh mengatakan pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari kesiapsiagaan personel dalam menghadapi ancaman karhutla selama musim kemarau, sebagaimana dilansir Polres Melawi, Senin (03/08/2026).
“Hasil pengecekan di lapangan menjadi dasar bagi personel untuk menentukan langkah penanganan. Selain melakukan pemantauan dan upaya pemadaman apabila memungkinkan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Di setiap lokasi, personel memeriksa kondisi lahan dan berupaya melakukan penanganan awal agar api tidak menjalar ke area yang lebih luas. Polisi juga memberikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi mengenai risiko pembakaran lahan.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran lahan berpotensi menghasilkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan keselamatan pengguna jalan.
Polsek Nanga Pinoh meminta masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun kebakaran lahan.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan titik api sejak dini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mencegah kebakaran berkembang menjadi karhutla yang lebih luas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan