Seorang warga diamankan setelah diduga membakar lahan dua hari berturut-turut hingga api menghanguskan sekitar satu hektare area dan merembet ke pekarangan warga di Sampit.
KOTAWARINGIN TIMUR – Dugaan pembakaran lahan yang dilakukan seorang warga berinisial EP (37) di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyebabkan sekitar satu hektare lahan terbakar dan api merembet ke pekarangan warga.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengamankan EP pada Sabtu (01/08/2026) sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Ia diduga kembali membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan setelah sehari sebelumnya melakukan pembakaran di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembakaran pertama terjadi pada Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. EP diduga membersihkan lahan dengan cara membakar ranting dan sisa vegetasi hingga api menjalar serta menghanguskan lahan seluas sekitar satu hektare.
Api juga dilaporkan merembet ke pekarangan rumah seorang saksi berinisial W. Namun, belum terdapat keterangan mengenai kerusakan material maupun korban akibat peristiwa tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Kotim Edi Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, sebagaimana diberitakan Lintas Kalimantan, Senin, (03/08/2026).
“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” kata Edi.
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Polres Kotim kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas turut mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu korek api, satu cangkul, satu parang, dan satu bungkus abu bekas pembakaran. EP bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan EP dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat meluas, merusak lingkungan, dan membahayakan kawasan permukiman di sekitarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan