83,36 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Singkawang

Barang bukti dari dua kasus yang diungkap sepanjang Juli 2026 itu terdiri atas 83,36 gram sabu dan 51 butir pil ekstasi yang diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh 942 orang.

SINGKAWANG – Pemusnahan 83,36 gram sabu dan 51 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkotika di Kota Singkawang diperkirakan mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut oleh 942 orang. Barang bukti itu berasal dari dua perkara yang diungkap polisi sepanjang Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Singkawang Defi Irawan, sebagaimana dilansir Polres Mempawah, Selasa, (04/08/2026),, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka berinisial FA alias A dan MY alias Y.

Dari perkara yang melibatkan FA, polisi memusnahkan 46 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 17,92 gram.

Sementara itu, barang bukti dari perkara MY terdiri atas satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 83,36 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau seberat 2,03 gram.

Secara keseluruhan, polisi memusnahkan sabu seberat 83,36 gram dan 51 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 19,95 gram.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 942 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh dua orang,” ujarnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/37/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026 dan LP Nomor LP/A/39/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dan penetapan barang sitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

Defi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk keseriusan Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Singkawang mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan peredaran narkotika serta menciptakan Singkawang yang aman dan sehat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com