Dakwaan KPK Dipersoalkan, Tim Yaqut Soroti Fakta yang Hilang

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan uraian dakwaan KPK terkait dugaan penerimaan US$271.500 dan meminta pihak lain yang disebut dalam perkara turut dimintai pertanggungjawaban.

JAKARTA – Pihak Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Tim kuasa hukum Yaqut menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menjelaskan secara rinci aliran uang yang disebut berkaitan dengan kliennya serta mempertanyakan pihak lain yang namanya muncul dalam perkara.

Keberatan itu disampaikan setelah jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dalam dakwaan tersebut, Yaqut disebut menerima US$271.500 terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Yaqut membantah menerima uang tersebut dan menyatakan tidak memahami dasar tuduhan jaksa. “Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini,” kata Yaqut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (11/8/2026).

Menurut Yaqut, pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan justru berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia meminta pihak-pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan proses pengelolaan kuota dan dugaan penerimaan keuntungan.

“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ucap Yaqut.

Ia juga membantah bahwa kebijakan yang dibuat saat menjabat Menteri Agama menimbulkan kerugian keuangan negara. Yaqut menyatakan kebijakan terkait penyelenggaraan haji saat itu diarahkan untuk memastikan pelayanan dan keselamatan jemaah.

“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, turut mempertanyakan uraian jaksa mengenai dugaan penerimaan US$271.500. Menurutnya, dakwaan belum menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan uang tersebut, termasuk pihak yang menyerahkan maupun lokasi penyerahannya.

“Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya,” kata Dodi usai sidang.

Dodi menilai penyebutan nominal tersebut dalam dakwaan belum cukup menunjukkan keterkaitan Yaqut dengan praktik pengelolaan kuota tambahan untuk jemaah haji khusus.

“Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu,” lanjutnya.

Setelah mencermati uraian dakwaan, Dodi juga menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan sejumlah fakta dan nama yang menurutnya disebut dalam rangkaian perkara, tetapi belum terlihat diproses secara hukum.

“Kenapa? Karena jelas dari runutan apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang, ya. Banyak fakta-fakta yang ditutupi, kemudian dipaksakan untuk disambungkan,” ucapnya.

Dodi kembali menegaskan kliennya tidak menerima uang dari pengelolaan kuota haji tambahan. Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut sebagai penggagas pemanfaatan kuota tambahan untuk jemaah haji khusus turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Di 2024 itu jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut. Nah, kalau memang ini enggak setengah hati sebenarnya, nama-nama yang sudah disebut di situ sebagai penggagas untuk memanfaatkan kuota tambahan agar bisa digunakan untuk haji khusus, seharusnya itu bisa diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap sejumlah nama yang disebut turut diperkaya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara tersebut kini berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara pihak Yaqut memilih mempersoalkan dasar keterkaitan dirinya dengan dugaan penerimaan uang dan meminta seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian perkara diperiksa sesuai perannya. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com