Polisi mengembangkan penyidikan terhadap YU dan ER yang diduga terlibat dalam pencurian di sejumlah lokasi di Singkawang Barat setelah salah satu kasus menyebabkan kerugian sekitar Rp9 juta.
SINGKAWANG – Kepolisian masih mengembangkan penyidikan terhadap dua pria berinisial YU alias Ayang dan ER alias Akhiun yang diduga terlibat dalam pencurian di sejumlah lokasi di Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara dan barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi keduanya.
Kedua pria tersebut diamankan setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Barat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singkawang Barat Lusiana Feni mengatakan, petugas Unit Reskrim bersama piket penjagaan mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut. Serangkaian penyelidikan kemudian mengarah kepada YU sebagai salah satu terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal dan pengembangan, polisi menyebut YU mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Singkawang Barat bersama ER. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mencari dan mengamankan ER di kawasan Jalan Pasar Turi Dalam, Gang Heppy, Kelurahan Pasiran.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Singkawang Barat bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagaimana diberitakan Polres Singkawang, Selasa (11/08/2026).
Pengembangan perkara kemudian mengaitkan keduanya dengan dugaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Dwi Tunggal Nomor 59, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. Di lokasi tersebut, kehilangan barang diketahui terjadi setidaknya dalam dua waktu berbeda.
Kejadian pertama diketahui pada Sabtu (11/07/2026). Korban mendapati tiga unit bor listrik dan satu unit pemanas air listrik yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Polisi menemukan jendela lantai dua dalam kondisi terbuka yang diduga menjadi akses masuk ke bangunan.
Kehilangan kembali diketahui pada Sabtu (18/07/2026). Ketika korban bersama rekannya hendak bekerja di rumah tersebut, sejumlah ember cat tembok yang disimpan di kamar mandi diketahui telah hilang. Jendela nako di bagian belakang rumah juga ditemukan dalam keadaan rusak dan telah dilepas.
Akibat dua kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, satu unit pemanas air listrik, sejumlah cat bahan bangunan, satu pisau cutter, satu obeng, dan satu senter kepala.
Polisi menyatakan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
Keduanya disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Dasar pasal tersebut merupakan sangkaan yang disampaikan kepolisian dalam keterangan resminya.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan pencurian yang melibatkan kedua pria tersebut, termasuk kemungkinan tempat kejadian perkara lain dan keberadaan barang hasil pencurian yang belum ditemukan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan