Polres Berau mengembangkan kasus sabu 7,66 gram setelah dua tersangka yang diamankan di Tanjung Redeb menyebut barang tersebut diperoleh dari jaringan yang diduga dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tarakan.
BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau tengah menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut dikendalikan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan setelah menangkap dua pria berinisial A (48) dan Y (28) di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/08/2026) dini hari.
Dugaan keterhubungan dengan jaringan dari dalam Lapas Tarakan tersebut muncul berdasarkan keterangan awal kedua tersangka setelah diamankan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto, sebagaimana dilansir Polres Berau, Rabu, (12/08/2026), menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Sei Bedungun.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi pada Minggu malam (9/8/2026). Hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Agus Priyanto.
Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam keterangan tersebut merujuk pada waktu penangkapan sekitar pukul 01.00. Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta warga setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus tisu dan kemasan plastik makanan dan minuman berwarna merah. Petugas juga mengamankan dua unit gawai serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kedua tersangka.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap A dan Y. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya pemasok atau pengendali jaringan dari luar Berau.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” terang Agus.
Keterangan kedua tersangka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara. Polisi belum memerinci identitas warga binaan yang disebut dalam pemeriksaan awal maupun pola distribusi sabu dari jaringan tersebut.
A dan Y bersama sabu serta barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap sumber narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU Nomor 1 Tahun 2026 merupakan UU tentang Penyesuaian Pidana, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur KUHP.
Pengembangan kasus tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah keterangan awal kedua tersangka mengenai dugaan jaringan dari Lapas Tarakan dapat dibuktikan sekaligus menelusuri rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Berau. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan