Pondok di Sampit Diduga Jadi Titik Transaksi Sabu, Warga Lapor Polisi

Laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok di Jalan Moh. Hatta, Sampit, berujung pada penangkapan H alias D dan penyitaan tiga paket kristal yang diduga sabu seberat kotor 0,69 gram.

KOTAWARINGIN TIMUR – Keresahan warga terhadap aktivitas di sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias D (46) bersama tiga paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram, Senin (10/08/2026).

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim. Pondok tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan aktivitasnya disebut berkaitan dengan sejumlah sopir truk yang sering berada di sekitar lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, personel Satresnarkoba Polres Kotim mendatangi pondok di Jalan Moh. Hatta, Rukun Tetangga (RT) 043/Rukun Warga (RW) 008, sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Saat polisi tiba, H alias D disebut tengah duduk seorang diri di dalam pondok.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada H alias D. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah tas hitam di lantai tepat di depan H alias D. Di dalam tas itu terdapat tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300.000 yang terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000, satu unit telepon seluler Oppo A55 berwarna hitam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut keterangan kepolisian, H alias D disebut mengakui barang-barang yang ditemukan di dalam tas itu sebagai miliknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edi Waluyo, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Pangkat kepolisian yang melekat pada nama keduanya dihapus dalam penulisan berita ini sesuai standar penyebutan nama narasumber.

“pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengendara narkotika di wilayah tersebut,” kata Edy. Selasa, 11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut, sebagaimana diberitakan Matakalteng, Rabu, (12/08/2026), menegaskan bahwa laporan warga menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan sebelum penindakan di lokasi.

Setelah diamankan, H alias D bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melibatkan perangkat lingkungan setempat sebagai saksi saat penggeledahan berlangsung.

Dalam penanganan perkara, kepolisian menyebut dugaan perbuatan H alias D dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tercatat berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Atas dugaan perbuatannya, H alias D disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, “ ungkap Edy.

Pengungkapan tersebut menunjukkan peran laporan masyarakat dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal barang, dugaan aktivitas transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com