DPR Kumpulkan Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru

DPR menghimpun aspirasi serikat pekerja dan buruh untuk menyempurnakan draf RUU Ketenagakerjaan yang harus dibentuk sebelum 31 Oktober 2026.

JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan memasuki tahap penghimpunan masukan dari kelompok pekerja dan buruh. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog dengan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja untuk memperkaya substansi aturan baru yang ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal.

Dasco mengatakan jumlah tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan berlangsung. Berbagai usulan yang disampaikan organisasi pekerja dan buruh akan menjadi salah satu bahan untuk menyempurnakan rancangan aturan tersebut.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (13/8/2026).

Penyusunan undang-undang baru itu merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR untuk menjadi bahan dalam proses pembahasan.

Dasco menilai pelibatan kelompok pekerja penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan legislasi, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu, saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dengan batas waktu pembentukan undang-undang yang semakin dekat, DPR perlu memadukan hasil pembahasan di Panja dengan aspirasi serikat pekerja. Masukan dari berbagai kelompok tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com