Jambi Tekan Hotspot Karhutla, Peran Masyarakat Jadi Sorotan

Jumlah titik panas karhutla di Jambi turun dari sebelumnya ratusan menjadi lima titik per 27 September 2026, dengan partisipasi masyarakat dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pencegahan.

JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi menunjukkan penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut jumlah hotspot yang sebelumnya mencapai ratusan titik kini tersisa lima titik berdasarkan pemantauan hingga 27 September 2026.

Penurunan tersebut, menurut Raja Juli, tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Ia mencontohkan lanskap Bujang Raba sebagai kawasan yang mampu mempertahankan kondisi hutan dari ancaman karhutla melalui pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi, di tengah kelelahan kita untuk menjaga hutan dari karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, ada semacam oase di Jambi,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/09/2026).

Raja Juli menilai keberadaan masyarakat peduli api di desa-desa menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Menurut dia, masyarakat yang diberi ruang untuk terlibat langsung dalam menjaga hutan dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan kawasan.

“Karena ada masyarakat peduli api di desa-desa, dan Bujang Raba adalah contohnya, jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,” ucap Raja Juli.

Pendekatan berbasis masyarakat tersebut juga akan diarahkan dalam rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Raja Juli menyebut lembaga tersebut direncanakan berbasis di desa sehingga pengelolaan kawasan gambut dan mangrove dapat lebih dekat dengan masyarakat.

Selain pencegahan karhutla, Bujang Raba menjadi contoh pengembangan perhutanan sosial yang memberikan peluang ekonomi kepada masyarakat melalui perdagangan karbon sektor kehutanan. Kelompok perhutanan sosial di kawasan tersebut menjadi yang pertama memperoleh persetujuan untuk melakukan perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Raja Juli mengatakan mekanisme perdagangan karbon tidak seharusnya hanya memberikan manfaat kepada pemegang konsesi berskala besar. Masyarakat hukum adat, perhutanan sosial, dan desa hutan yang turut menjaga kawasan juga dinilai perlu memperoleh akses terhadap manfaat ekonomi dari upaya mempertahankan hutan.

Namun, pemberdayaan masyarakat dinilai perlu disertai penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan yang berpotensi mengalami pelanggaran.

Jika ditemukan pelanggaran, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut akan kembali melakukan patroli bersama. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menggabungkan pengawasan masyarakat dengan tindakan hukum terhadap pelaku aktivitas ilegal.

“Jadi, kuncinya ada dua, kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,” ujarnya.

Raja Juli menyampaikan perkembangan penanganan karhutla di Jambi menjadi gambaran bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kombinasi partisipasi warga, pengawasan pemerintah, dan penegakan hukum. Data hingga 27 September 2026 menunjukkan hanya lima hotspot yang masih terpantau setelah sebelumnya jumlahnya mencapai ratusan titik.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mempertahankan koordinasi tersebut agar penurunan titik panas di Jambi dapat berlanjut dan tidak kembali meningkat. Upaya bersama juga dinilai penting untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaannya dapat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar kawasan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *