ilustrasi

Komponen Mobil Rp6,5 Juta Dijual Rp150 Ribu, Dua Residivis Ditangkap

Empat komponen Toyota Avanza yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta diduga dicuri dua residivis dan dijual kepada pengepul besi tua hanya seharga Rp150 ribu sebelum kasusnya terungkap.

NUNUKAN – Empat komponen Toyota Avanza yang ditaksir merugikan pemiliknya sekitar Rp6,5 juta justru dijual seharga Rp150 ribu kepada pengepul besi tua. Transaksi dengan selisih nilai yang jauh itu kemudian menjadi salah satu petunjuk hingga polisi mengungkap dugaan pencurian di sebuah bengkel di Jalan Pasir Putih, Rukun Tetangga (RT) 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara), dan mengamankan dua tersangka berinisial JD (32) serta RY (33).

Jajaran Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkap perkara tersebut setelah menelusuri informasi mengenai barang-barang yang dijual kepada pengepul besi tua. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara sebelumnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Idris, mengatakan sejumlah komponen kendaraan diduga diambil dari Toyota Avanza yang terparkir di area bengkel pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

“Pelaku mengambil sejumlah komponen kendaraan dari dalam mobil yang terparkir di bengkel,” ujar Idris, sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Sabtu, (15/08/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika JD dan RY berada di sebuah indekos di Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah, Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. Keduanya kemudian disebut sepakat berjalan kaki mencari barang yang dapat dijual kepada pengepul besi tua.

Keduanya sempat menuju kawasan Jalan Persemaian dan singgah di salah satu bengkel, tetapi tidak menemukan barang yang dianggap dapat diambil. Saat kembali berjalan menuju indekos dan melintas di Jalan Pasir Putih, keduanya melihat sebuah bengkel dalam keadaan sepi.

“Melihat bengkel dalam keadaan sepi, kedua pelaku kemudian mengambil barang-barang yang ada di sana,” jelas Idris.

Polisi menyebut sejumlah komponen kendaraan kemudian dimasukkan ke dalam karung. Barang tersebut pada malam yang sama dijual seharga Rp150 ribu kepada pengepul besi tua yang dikenal dengan panggilan “Pak Lek” di Jalan Fatahillah. Uang hasil penjualan dibagi dua sehingga JD dan RY masing-masing memperoleh Rp75 ribu.

Nilai tersebut jauh di bawah kerugian yang dialami pemilik kendaraan, Konstantinus, yang diperkirakan mencapai Rp6,5 juta. Empat barang yang kemudian diamankan polisi terdiri atas satu radiator Toyota Avanza, satu penutup klep mesin, satu penutup timing/cen, serta satu rotel/trotol body Toyota Avanza.

Kasus mulai terungkap setelah Konstantinus mengetahui sejumlah komponen kendaraannya hilang pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA. Korban kemudian menginformasikan kehilangan tersebut kepada sejumlah pengepul besi tua dengan harapan barang miliknya dapat dikenali apabila ditawarkan untuk dijual.

Petunjuk muncul sehari kemudian, Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, ketika seorang pekerja pengepul bernama Yanto mendatangi bengkel. Ia menginformasikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempat pengepul. Konstantinus bersama saksi, Laurensius Laba, kemudian mendatangi lokasi dan mengenali empat komponen tersebut sebagai miliknya.

Dari pendalaman terhadap pihak pengepul, polisi memperoleh informasi bahwa barang itu dibeli dari dua laki-laki dengan harga Rp150 ribu. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menelusuri identitas orang yang diduga menjual barang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua orang tersebut berhasil diidentifikasi sebagai RY dan JD,” kata Idris.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan JD dan RY. Keduanya disebut sempat berupaya melarikan diri ketika akan diamankan, tetapi akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, menurut polisi, kedua tersangka mengakui mengambil komponen kendaraan tersebut secara bersama-sama tanpa izin pemilik dan menjualnya kepada pengepul besi tua.

“Barang bukti yang diperlihatkan penyidik juga dikenali oleh kedua tersangka sebagai barang yang mereka ambil dari bengkel,” ungkap Idris.

Polisi mencatat JD dan RY sebelumnya pernah menjalani hukuman. JD merupakan residivis yang pada 2024 dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, sedangkan RY tercatat sebagai residivis pada 2025 dengan hukuman lima bulan penjara.

Kedua tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut tercatat sebagai KUHP nasional yang berlaku dan menjadi dasar hukum pidana dalam proses perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran informasi dari korban dan pengepul dalam membantu penelusuran barang hasil dugaan pencurian. Empat komponen kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti, sementara proses hukum terhadap JD dan RY berlanjut di Polres Nunukan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com