Polisi Sita 7,61 Gram Sabu di Gayam, Dua Orang Diamankan

Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Gayam mengantarkan polisi pada pengamanan dua orang dan penyitaan sabu seberat bruto 7,61 gram.

BERAU – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kepolisian Resor (Polres) Berau mengamankan dua orang berinisial H (23) dan I (24) serta menyita sabu dengan berat bruto 7,61 gram, Kamis (20/08/2026) malam.

Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Gayam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Senin, (24/08/2026), mengatakan penyelidikan berujung pada pengamanan kedua terduga pelaku sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

“Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Agus Priyanto.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah dengan disaksikan warga setempat. Dari H, petugas menemukan satu bungkus sedang dan sembilan bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,61 gram.

Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik cetik, buku catatan, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara dari I, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

H dan I bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com