Polsek Kota Bangun masih menelusuri asal sabu seberat bruto 0,63 gram yang disita dari seorang pria berinisial MI setelah penyelidikan berawal dari informasi masyarakat.
KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun masih menelusuri sumber narkotika jenis sabu yang diduga diperoleh seorang pria berinisial MI (31) dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Samarinda. Penelusuran dilakukan setelah polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat bruto 0,63 gram dari sebuah mobil di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/08/2026) sekitar pukul 19.18 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil dengan mesin dan lampu masih menyala. Polisi kemudian memeriksa orang yang berada di dalam kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram. Polisi juga menyita tiga lembar plastik bening, satu pipet kaca, lima sendok takar dari sedotan plastik, satu celana jins hitam, satu telepon genggam Redmi hitam, serta satu mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KT 1279 UA.
Dalam pemeriksaan awal, MI yang tercatat sebagai warga Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan MI bersama seluruh barang bukti ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan awal MI kemudian membuka arah penyelidikan terhadap sumber sabu tersebut. Kepada petugas, ia menerangkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disebut berdomisili di kawasan Pasar Kedondong Baru, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebagaimana dilansir Polres Kutai Kartanegara, Rabu, (26/08/2026).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bangun Asnan Rusmawan menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Bangun. Polisi juga masih memeriksa MI dan sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan.
Polisi menyebut MI disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto (jo.) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Kota Bangun menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dan mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menelusuri pemasok yang berada di balik peredarannya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan