Kegagalan penanganan laporan orang hilang di Jeju memicu pencopotan empat perwira senior dan penangkapan seorang polisi yang diduga menutup kasus secara keliru.
JEJU – Kegagalan penanganan laporan orang hilang di Pulau Jeju, Korea Selatan (Korsel), berujung pada pencopotan empat perwira senior dan proses hukum terhadap seorang polisi yang diduga menutup penyelidikan secara tidak semestinya. Kasus tersebut mencuat setelah jenazah seorang perempuan yang sebelumnya dinyatakan selamat ditemukan 104 hari setelah dilaporkan hilang.
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan (NPA) menyatakan empat perwira senior di Kantor Polisi Jeju Seobu telah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan dari tugas. Keempatnya diperiksa terkait dugaan kegagalan dalam mengawasi penanganan laporan orang hilang, sebagaimana dilansir The Korea Herald dan Yonhap, Rabu (26/8/2026).
Polisi bermarga Bu, yang berusia 30-an tahun, menjadi fokus penyelidikan. Ia diduga menutup sejumlah kasus orang hilang setelah mengklaim telah memastikan korban berada dalam kondisi selamat. Namun, penyelidikan berikutnya menemukan fakta berbeda.
Salah satu kasus yang ditangani Bu berkaitan dengan Jang Mi Ran, perempuan berusia 37 tahun yang dilaporkan hilang pada Mei 2026. Jenazah yang diyakini sebagai Jang ditemukan pada Senin (24/8) di area perkebunan kelapa sawit sekitar 400 meter dari tempat tinggalnya.
Bu diduga menutup laporan tersebut dan menghapus data Jang dari sistem pemetaan profil orang hilang milik kepolisian. Ia juga diduga mengaku telah berbicara dengan Jang dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa perempuan tersebut tidak ingin keberadaannya diketahui.
Namun, penyidik tidak menemukan rekaman percakapan yang mendukung pengakuan Bu, baik pada telepon pribadi maupun perangkat dinasnya. Tidak ditemukan pula catatan percakapan serupa pada perangkat milik Jang.
Keluarga Jang kemudian kembali membuat laporan orang hilang di Seoul pada 19 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat setelah kasus Jang sebelumnya ditutup di Jeju. Dalam periode tersebut, sejumlah bukti potensial turut hilang, termasuk rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di sekitar tempat tinggal Jang yang telah terhapus ketika polisi mulai melakukan pemeriksaan.
Selain kasus Jang, Bu diduga menutup laporan mengenai seorang pria berusia 60-an tahun pada bulan sebelumnya. Jenazah pria tersebut ditemukan pada Sabtu (22/8).
Atas tindakannya, Bu menghadapi sejumlah tuduhan pidana, antara lain kelalaian dalam menjalankan tugas, pemalsuan, penggunaan catatan elektronik resmi, serta upaya menghalangi pelaksanaan tugas resmi melalui cara-cara menipu.
Bu sempat ditahan dalam status penahanan darurat pada Sabtu (22/8). Namun, ia dibebaskan pada Senin (24/8) setelah pengadilan menilai persyaratan hukum mengenai urgensi penahanan tidak terpenuhi. Kepolisian kemudian mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Pada Selasa (25/8), Pengadilan Distrik Jeju menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Bu atas dugaan menutup secara keliru laporan orang hilang yang kemudian berkaitan dengan kematian korban.
Sementara itu, empat perwira senior yang dicopot terdiri atas Kepala Kantor Polisi Jeju Seobu saat ini, kepala kantor yang menjabat ketika Jang dilaporkan hilang, Kepala Divisi Detektif, serta ketua tim yang menangani kasus orang hilang.
NPA menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menentukan sejauh mana keempat perwira tersebut menjalankan fungsi pengawasan dan apakah terdapat kegagalan komando yang membuat mereka harus dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketepatan prosedur dalam menangani laporan orang hilang, terutama karena keterlambatan penyelidikan dapat menyebabkan hilangnya bukti penting. Temuan jenazah Jang setelah lebih dari tiga bulan sejak laporan kehilangan juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan