Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan 65 orang yang diamankan menjelang aksi 27 Agustus di DPR serta menyita sejumlah barang yang dinilai tidak diperbolehkan dalam penyampaian aspirasi.
JAKARTA – Kepolisian mengamankan 65 orang menjelang aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta. Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan potensi gangguan keamanan, termasuk airsoft gun, senjata tajam, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang dapat digunakan untuk membuat bom molotov.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan melalui Tim Preventive Strike bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Kamis (27/08/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis (27/08/2026).
“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Barang yang disita antara lain tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu. Polisi juga menemukan senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, serta perangkat komunikasi.
Menurut Budi, barang-barang tersebut termasuk benda yang tidak diperbolehkan dibawa dalam penyampaian pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi,” tutur Budi.
Meski telah mengamankan 65 orang, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang mereka, termasuk apakah seluruhnya merupakan bagian dari massa yang hendak menyampaikan aspirasi dalam aksi di DPR.
“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ucap Budi.
Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/08/2026). Salah satu kelompok yang terlibat adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman maksimal bagi koruptor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago juga menyampaikan adanya sejumlah orang yang telah diperiksa dan ditahan sementara menjelang aksi. Informasi tersebut diperolehnya dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
“Kapolda menyampaikan kepada saya dari sejak tadi malam itu dilakukan bahwa ada beberapa orang yang sudah kita periksa, yang kita tahan untuk sementara untuk itu,” kata Djamari kepada wartawan.
Pengamanan dilakukan menjelang penyampaian aspirasi untuk memastikan aksi berlangsung tertib sekaligus mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya kegiatan masyarakat maupun demonstrasi. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan