Polisi menangkap RG setelah rumah warga di Palangka Raya dibobol dan sejumlah perabot hingga sepeda motor senilai Rp23,38 juta raib, sementara sebagian barang masih dalam pencarian.
PALANGKA RAYA – Rumah milik Yudi Mizael di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), nyaris dikosongkan pencuri setelah sejumlah perabot hingga sepeda motor raib dengan total kerugian ditaksir Rp23,38 juta. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial RG (30), tetapi sejumlah barang milik korban masih dalam pencarian.
Terduga pelaku diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya di Jalan Menteng XVII pada Kamis (27/08/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban dan mengidentifikasi keberadaan RG.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya Eka Palti Arie Putra Hutagaol, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu, (29/08/2026).
Kasus tersebut diketahui setelah korban pulang dari luar kota sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar telah rusak dan pintu samping dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan kondisi ruangan berantakan. Sejumlah perabot serta barang berharga yang sebelumnya berada di rumah tersebut telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua lemari pakaian, sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, serta sepeda motor Honda bernomor polisi KH 2575 JG.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp23.380.000.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan RG dan mengamankannya di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, pada Kamis (27/8),” ujarnya.
Polisi selanjutnya membawa RG ke Markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri barang-barang korban yang belum ditemukan serta memastikan keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain sofa, kasur berukuran 180 x 200 sentimeter, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser Miyako, dan kipas angin Kingston. Sementara itu, sepeda motor, televisi, serta kasur berukuran 120 x 200 sentimeter masih dalam pencarian polisi.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan barang bukti lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidananya, sementara terduga pelaku diproses dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” demikian Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap keberadaan seluruh barang milik korban yang belum ditemukan sekaligus memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan