Polisi menduga seorang asisten perusahaan perkebunan di Muara Kaman memanipulasi absensi empat mantan karyawan selama Mei-Juli 2026 hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp52 juta.
KUTAI KARTANEGARA – Celah pengawasan administrasi absensi dan penggajian diduga dimanfaatkan seorang asisten perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan memasukkan data empat mantan karyawan agar gaji mereka tetap dibayarkan. Praktik yang diduga berlangsung selama Mei hingga Juli 2026 itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah manajemen Perseroan Terbatas (PT) Hamparan Sentosa menemukan kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman pada Jumat (28/08/2026).
Dugaan penyimpangan terjadi di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman. Dalam penyidikan perkara itu, polisi menetapkan seorang asisten perusahaan berinisial MY (43) sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY diduga memanipulasi data absensi empat orang yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Data tersebut kemudian masuk dalam proses administrasi penggajian sehingga pembayaran kepada nama-nama tersebut tetap dilakukan meskipun mereka sudah tidak berstatus sebagai pekerja.
Polisi menduga uang hasil pencairan gaji tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah (Kalteng), serta membiayai kebutuhan makanan sejumlah pekerja di lapangan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer pembayaran, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, serta sejumlah dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Kaman Herwin mengatakan perkara tersebut mulai diselidiki setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam administrasi pembayaran gaji, sebagaimana diberitakan Polsek Muara Kaman, Jumat, (28/08/2026).
“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujarnya.
MY disangkakan dengan Pasal 492 juncto (jo.) Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Polsek Muara Kaman masih memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga mengingatkan perusahaan agar memperkuat pengawasan terhadap data karyawan, absensi, dan sistem penggajian untuk mencegah penyalahgunaan administrasi serupa. Penanganan perkara dipastikan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan