Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah memperoleh pembebasan bersyarat, tetapi tetap wajib lapor serta berada di bawah pengawasan Bapas dan kejaksaan.
BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah memperoleh pembebasan bersyarat (PB), Senin (31/08/2026). Meski telah keluar dari lapas, AGM tetap menjalani pembimbingan, wajib lapor, dan pengawasan hingga masa pidananya berakhir ditambah masa percobaan selama satu tahun.
AGM keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). PB diberikan setelah mantan Bupati PPU tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono mengatakan PB terhadap AGM diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Abdul Gafur Mas’ud resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (31/8/2026). AGM keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Andri kepada detikKalimantan, Senin (31/08/2026).
Andri menjelaskan, pemberian PB tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. AGM dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lapas.
“Pembebasan bersyarat diberikan kepada Abdul Gafur Mas’ud karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan juga berdasarkan rekomendasi Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Balikpapan,” jelasnya.
Setelah memperoleh PB, AGM masih berada dalam sistem pembimbingan dan pengawasan pemasyarakatan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidana pokoknya selesai dan dilanjutkan dengan masa percobaan selama satu tahun.
“Untuk selanjutnya AGM akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor sampai dengan masa pidana pokoknya selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun,” katanya.
Selain Bapas, kejaksaan juga dilibatkan dalam pengawasan terhadap AGM selama menjalani PB.
“Selain itu kami juga menyerahkan AGM kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat,” ungkap Andri.
Disambut Ratusan Pengemudi Ojol
Keluarnya AGM dari Lapas Kelas IIA Balikpapan disambut ratusan pengemudi ojek online (ojol). Para pengemudi terlihat berkumpul di sekitar lapas sebelum mengiringi AGM menuju kediamannya.
Rombongan kemudian mengantarkan AGM hingga ke kediamannya di kawasan Perumahan Regency, Balikpapan. Setibanya di rumah, ratusan warga turut menyambut kedatangan mantan Bupati PPU tersebut.
Hingga malam hari, ratusan warga masih terlihat berkumpul di sekitar kediaman AGM.
AGM sebelumnya menjabat Bupati PPU sebelum terjerat perkara korupsi dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Setelah memperoleh PB, ia kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas serta kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan