7 Tersangka Kasus Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan

Kejati Maluku mengungkap dugaan penyimpangan proyek air bersih Pulau Haruku mulai dari perencanaan, perubahan kontrak hingga pembayaran yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar.

MALUKU – Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pencairan pembayaran. Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebut rangkaian persoalan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam perkara proyek senilai Rp12,4 miliar itu, Kejati Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malteng Muhammad Marasabessy sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Marasabessy diperiksa selama sekitar empat jam dan dicecar 14 pertanyaan pada Senin (31/8/2026).

Marasabessy sebelumnya datang memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radit Parulian mengatakan Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku menjadi tujuh orang.

“Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,” ujarnya di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (31/8/2026).

Selain Marasabessy, enam tersangka lain yang telah ditahan sepanjang Agustus terdiri atas kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Malteng, yang menggunakan pembiayaan melalui pinjaman Pemprov Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman itu merupakan bagian dari skema PEN yang disiapkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp12,4 miliar. Setelah proses tender, pekerjaan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek. Sejak tahap awal, pekerjaan disebut tidak didukung konsultan perencanaan. Lokasi pekerjaan juga berubah beberapa kali tanpa ditopang perencanaan yang memadai.

Permasalahan berlanjut pada perubahan kontrak. Addendum dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan pekerjaan.

Di sisi pembayaran, pencairan disebut telah mencapai 100 persen meskipun pekerjaan fisik belum sepenuhnya selesai. Dokumen mengenai perkembangan pekerjaan juga diduga direkayasa sehingga seolah-olah persyaratan pencairan telah terpenuhi.

Dokumen prestasi pekerjaan bahkan disebut menggambarkan bobot pekerjaan telah tercapai, sementara kondisi fisik di lapangan belum memenuhi persyaratan. Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang seharusnya menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat Pulau Haruku justru diduga menghadapi persoalan sejak tahap perencanaan, perubahan pekerjaan, hingga pembayaran. Proses hukum selanjutnya diharapkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com