Pembangunan gedung RSUD dan Inspektorat dengan skema tahun jamak disiapkan bersamaan dengan penyesuaian anggaran 2026 dan perencanaan APBD 2027 untuk memperkuat pelayanan publik Bandung.
BANDUNG – Peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan penguatan pengawasan birokrasi menjadi sasaran utama kebijakan pembangunan Pe merintah Kota (Pemkot) Bandung setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyepakati penganggaran pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Inspektorat dengan skema tahun jamak.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (31/08/2026). Skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan dua fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pembangunan gedung RSUD menjadi salah satu kebutuhan mendesak karena kapasitas pelayanan rumah sakit milik Pemkot Bandung tersebut telah melampaui batas maksimal. Kondisi itu terutama berdampak pada kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di kawasan Bandung Timur.
Dengan pembangunan fasilitas baru, kapasitas RSUD Kota Bandung diharapkan meningkat sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat diperluas. Peningkatan sarana tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintahan. Selama ini, lembaga tersebut belum memiliki kantor tetap sehingga masih menggunakan gedung sewa dan harus berpindah tempat.
Ketersediaan gedung permanen dinilai penting untuk mendukung pengawasan birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, DPRD dan Pemkot Bandung juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Pemkot Bandung untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Penyesuaian diarahkan agar program yang dianggap mendesak pada sisa tahun anggaran memperoleh dukungan pembiayaan yang memadai.
Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian antara lain penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan berbagai persoalan perkotaan.
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemkot Bandung turut menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi kerangka awal dalam penyusunan rancangan APBD Kota Bandung 2027, termasuk untuk memastikan kesinambungan program pelayanan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
Rangkaian kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik dan perencanaan anggaran ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik. Pemkot Bandung diharapkan dapat memastikan proyek gedung RSUD dan Inspektorat berjalan berkelanjutan sekaligus menjaga agar anggaran daerah tetap mampu membiayai kebutuhan prioritas masyarakat pada 2026 dan 2027, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (01/09/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan