Petunjuk berupa bercak darah dan kedekatan lokasi rumah dengan tempat bayi ditemukan mengarahkan polisi kepada JM yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
GUNUNGKIDUL – Jarak sekitar 50 meter antara rumah seorang perempuan berinisial JM (34) dan lokasi penemuan bayi menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kemejing I, Kemejing, Semin, Gunungkidul. Polisi kemudian menetapkan JM sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah petunjuk dan memperoleh pengakuan dari yang bersangkutan.
Kasus tersebut bermula ketika bayi ditemukan pada 3 Agustus 2026. Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah pada batu di belakang rumah JM. Petunjuk lain ditemukan di sekitar pintu dapur rumah tersebut.
“Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah rumah JM juga terdapat bercak darah,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semin Aris Sugiyanto kepada wartawan di Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Selasa (1/9/2026), sebagaimana diberitakan Detikjogja, Selasa (1/9/2026).
Temuan tersebut mendorong polisi memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui JM yang telah berkeluarga sedang mengandung anak ketiga, tetapi tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
“Akhirnya polisi menemukan bukti kuat bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut adalah JM dan setelah dimintai keterangan JM mengakuinya,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan JM di rumahnya pada Kamis (27/8/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan pakaian yang disebut dikenakan JM saat membawa bayi ke lokasi pembuangan. JM selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
“Ternyata lokasi rumah JM dengan lokasi penemuan bayi itu hanya sekitar 50 meter saja,” ucapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Semin Iriyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku mengalami sakit perut pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.30. Saat itu, suami dan anaknya sedang tidur di kamar.
“JM lalu ke kamar kosong di rumahnya lalu melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis,” katanya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, JM tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Polisi menyebut kondisi suami JM mengalami cedera pada bagian otak akibat kecelakaan.
Bayi laki-laki tersebut kemudian dibungkus bersama ari-arinya menggunakan jaket berwarna biru milik JM. Bayi itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna cokelat sebelum dibawa ke area belakang pekarangan rumah Sutinem.
“Kemudian bayi yang sudah dimasukkan ke dalam tas bayi itu dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tersangka JM,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, JM disangkakan melakukan tindak pidana penelantaran anak. Polisi menggunakan Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya petunjuk di sekitar lokasi kejadian dalam proses penyelidikan. Bercak darah dan keterangan saksi menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mengarahkan polisi kepada JM hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan