Rangkaian tiga kematian dalam kegiatan terkait sound horeg sepanjang Agustus 2026 memicu desakan agar kepolisian memperketat pengawasan dan menegakkan aturan keselamatan di Jatim.
JAWA TIMUR – Rangkaian insiden yang menewaskan tiga orang dalam kegiatan terkait karnaval dan parade sound horeg sepanjang Agustus 2026 memicu desakan agar pengawasan serta penegakan aturan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) diperketat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta kepolisian mengusut setiap kejadian, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebelumnya telah membatasi tingkat kebisingan hingga menyiapkan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.
Insiden terbaru terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Slamet Timbang (57), petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok bangunan ketika sedang menunggu istrinya membeli obat di sebuah apotek.
Saat kejadian, rombongan sound horeg disebut melintas di kawasan tersebut. Bangunan kemudian ambruk dan menimpa korban. Namun, penyebab pasti robohnya kanopi dan tembok masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat, ada suara keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat,” kata Ulum, warga setempat yang menjadi saksi.
Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab bangunan tersebut roboh, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (01/09/2026).
“Bener ada kejadian tertimpa kanopi, namun soal penyebabnya masih dalam lidik dari pada petugas,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jombang Imam Kusuma.
Selain insiden di Kecamatan Jombang, dua kematian lain terjadi dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sound horeg di Jember dan Kabupaten Banyuwangi sepanjang Agustus.
Pada Minggu (2/8/2026), seorang kru sound horeg berinisial SN (29) asal Jember meninggal setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Saat itu, korban berada di atas truk pengangkut perangkat pengeras suara yang pulang dari karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Korban diduga tertidur di atas tumpukan perangkat pengeras suara sehingga tidak menyadari ketinggian muatan ketika kendaraan melintas di bawah gapura.
“Karena sound-nya tinggi, saat melintasi gapura desa, korban kesampluk gapura.” kata Kapolsek Arjasa Mustaqim Romli.
Insiden lain terjadi di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Minggu (23/8/2026). Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, meninggal saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi menyebut Bonari sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum bergabung dengan rombongan parade. Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari garis start, korban tiba-tiba oleng dan terjatuh di jalan.
Bonari kemudian dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pesanggaran, tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban diduga mengalami serangan jantung. Parade sound horeg tersebut kemudian dihentikan sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Rangkaian kejadian tersebut mendapat perhatian MUI Jatim. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Ma’ruf Khozin menilai dampak kegiatan sound horeg kini tidak lagi sebatas keluhan kebisingan maupun kerusakan rumah dan infrastruktur.
“Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban,” kata kiai Ma’ruf, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9)
Ma’ruf meminta aparat kepolisian meningkatkan penindakan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian tersebut.
“Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” ucap dia.
Desakan tersebut muncul di tengah aturan pembatasan sound horeg yang sebelumnya telah diberlakukan Pemprov Jatim melalui Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jatim, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Pangdam V/Brawijaya).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto sebelumnya mengatakan aturan tersebut membatasi tingkat kebisingan berdasarkan jenis kegiatan. Untuk kegiatan statis di satu lokasi, suara dibatasi maksimal 120 desibel dan penyelenggara diwajibkan mengantongi izin resmi.
Sementara untuk kegiatan nonstatis berupa karnaval atau parade keliling, penggunaan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel. Kendaraan sound horeg juga dilarang melintas di kawasan tertentu, antara lain fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya juga diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap kegiatan untuk memastikan penyelenggara mematuhi ketentuan.
Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga proses pidana oleh kepolisian.
“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” katanya, 14 Agustus lalu.
Rangkaian insiden sepanjang Agustus tersebut menjadi evaluasi terhadap efektivitas penerapan aturan sound horeg di Jatim. Pengawasan terhadap kelayakan kendaraan, keselamatan peserta, batas kebisingan, rute kegiatan, serta kondisi lingkungan dinilai menjadi penting agar kegiatan serupa tidak kembali menimbulkan korban. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan