108 Pegawai Pemerintah Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi

Nazaha melakukan 2.659 kunjungan pengawasan sepanjang Agustus 2026 yang berujung pada penyelidikan terhadap 352 pegawai dan penangkapan 108 orang atas dugaan suap serta penyalahgunaan jabatan.

RIYADH – Arab Saudi memperketat pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan dengan melakukan 2.659 kunjungan pengawasan sepanjang Agustus 2026. Operasi yang dilakukan Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) itu berujung pada penyelidikan terhadap 352 pegawai dan penangkapan 108 orang atas dugaan penyuapan serta penyalahgunaan jabatan.

Para pegawai yang ditangkap berasal dari sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kota dan Perumahan. Sejumlah orang yang sempat ditahan kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Nazaha memperluas pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan administratif di berbagai lembaga pemerintah.

“Komisi anti korupsi itu memulai menyelidiki sejumlah kasus pidana dan administratif selama Agustus sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempromosikan integritas dan memerangi korupsi di seluruh entitas pemerintah,” tulis situs berita itu, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu, (02/09/2026).

Dari ribuan kegiatan pengawasan tersebut, Nazaha mendalami dugaan keterlibatan 352 pegawai pemerintah. Hasil penyelidikan kemudian membawa otoritas kepada penangkapan 108 pegawai dengan tuduhan yang berkaitan dengan suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Arab Saudi menerapkan ancaman hukuman berat terhadap tindak pidana penyuapan. Berdasarkan Undang-Undang Anti-Suap atau Anti-Bribery Law, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 1 juta riyal Saudi.

Selain hukuman penjara dan denda, negara dapat menyita uang maupun barang yang berasal dari hasil suap serta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Sanksi juga dapat dikenakan terhadap perusahaan atau badan usaha swasta yang terbukti terlibat. Perusahaan dapat dikenai denda hingga 10 kali nilai suap dan masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah.

Dalam aturan antisuap Arab Saudi, cakupan pihak yang dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri tidak terbatas pada orang yang secara langsung bekerja untuk pemerintah. Definisi tersebut juga dapat mencakup pihak yang bekerja di perusahaan saham gabungan dan bank, serta orang yang menjalankan pelayanan publik dalam kondisi tertentu.

Rangkaian penangkapan tersebut menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan Arab Saudi. Proses hukum terhadap para pegawai yang ditangkap akan menentukan sejauh mana dugaan penyuapan dan penyalahgunaan jabatan tersebut dapat dibuktikan serta sanksi yang akan dijatuhkan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com