Pemprov Kaltara Petakan 37 Tambang Belum Berizin

Dari 41 badan usaha MBLB yang telah memiliki perizinan di Kaltara, baru empat dinilai memenuhi persyaratan melakukan penambangan, sementara pemerintah juga menemukan 37 pelaku usaha belum berizin.

BULUNGAN – Hanya empat dari 41 badan usaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga memetakan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan.

Kondisi tersebut mendorong Pemprov Kaltara memperkuat pendampingan penyelesaian izin agar penataan sektor yang kerap disebut galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berkomitmen memenuhi ketentuan.

Persoalan perizinan itu dibahas bersama pelaku usaha dalam rapat di Gedung Gadis 2, Jumat (04/09/2026). Pertemuan melibatkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara Sapi’i, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Hasriyani, serta perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Ferdy Manurun Tanduk Langi mengatakan pemerintah berupaya membantu pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang masih menjadi kendala.

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, 41 badan usaha yang telah memiliki perizinan MBLB tersebar di Kabupaten Bulungan sebanyak 30 badan usaha, Kabupaten Nunukan lima badan usaha, Kabupaten Malinau tiga badan usaha, Kota Tarakan dua badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) satu badan usaha.

Dari keseluruhan badan usaha berizin tersebut, sebanyak 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan enam usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, dari 41 badan usaha itu, baru empat yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT Pipit Jaya Abadi, PT Damadu Cahaya Mandiri, PT Pulau Mas Perkasa, dan PT Pusaka Prima Resources.

Di luar kelompok usaha yang telah memiliki izin, pemetaan pemerintah menemukan 37 pelaku usaha tambang belum berizin. Sebanyak 14 di antaranya berada di Nunukan, 12 di Bulungan, delapan di KTT, dan tiga di Tarakan.

Ferdy menjelaskan persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan satu jenis dokumen. Hambatan yang ditemukan antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis dan lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, serta status kawasan hutan.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemprov Kaltara telah dua kali mempertemukan pelaku usaha dengan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani sektor kehutanan.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Pemerintah berharap koordinasi lintas perangkat daerah tersebut dapat mempercepat pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal, sebagaimana diberitakan Pemprov Kaltara, Jumat, (04/09/2026).

Dengan pendampingan tersebut, penataan usaha MBLB di Kaltara diharapkan tidak berhenti pada penertiban terhadap kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com