20 Tahun Terpendam, Sungai Pekapuran Banjarmasin Kembali Dikeruk

Pengerukan Sungai Pekapuran kembali dilakukan setelah sekitar 20 tahun untuk memulihkan kapasitas aliran dan memperkuat sistem tata air serta pengendalian banjir di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Upaya mengurangi persoalan tata air dan memperkuat pengendalian banjir di Banjarmasin memasuki tahap lanjutan setelah pengerukan Sungai Pekapuran kembali dilakukan sejak Agustus 2026. Penanganan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III itu menyasar alur sungai yang telah mengalami pendangkalan dan penyempitan selama sekitar 20 tahun.

Pengerukan dilakukan di kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru dengan menggunakan ekskavator amfibi. Peralatan tersebut digunakan untuk menjangkau bagian alur sungai yang sulit ditangani menggunakan peralatan konvensional, sehingga endapan yang selama bertahun-tahun mengurangi kapasitas aliran dapat diangkat secara bertahap.

Langkah ini menjadi penting karena Sungai Pekapuran, yang juga dikenal masyarakat sebagai Sungai Guring, merupakan bagian dari sistem tata air Banjarmasin. Pemulihan kapasitas aliran diharapkan dapat mendukung pengelolaan air dan menjadi salah satu bagian dari upaya pengendalian banjir di kota tersebut.

Kepala BWS Kalimantan III Sandi Erryanto bersama jajaran teknis melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di lokasi pekerjaan. Pengawasan mencakup perkembangan pengerukan, kondisi fisik lapangan, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta berbagai kendala teknis yang perlu segera ditangani.

Sandi mengatakan pengawasan langsung diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai rencana dan persoalan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti, sebagaimana diberitakan Inikalsel, Senin (07/09/2026).

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Sandi, pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Keberlanjutan fungsi sungai juga memerlukan pemeliharaan secara berkala serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

Sebelum pengerjaan diperkuat melalui keterlibatan BWS Kalimantan III, Pemkot Banjarmasin telah melakukan sejumlah penanganan awal. Upaya tersebut meliputi pembersihan sungai, pembongkaran bangunan yang berada di atas badan sungai, serta pengerukan pada sejumlah alur yang terhubung dengan sistem Sungai Pekapuran.

Wali Kota Banjarmasin Yamin menilai penanganan sungai membutuhkan pembagian peran dan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berjalan secara parsial.

“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” kata Yamin.

Pengerukan Sungai Pekapuran selanjutnya diarahkan tidak hanya untuk mengangkat endapan, tetapi juga mengembalikan kapasitas aliran sebagai bagian dari sistem tata air yang lebih luas. Penanganan tersebut turut berkaitan dengan pengelolaan muka air dan dukungan terhadap infrastruktur pengendalian banjir.

Bagi Banjarmasin, pemulihan fungsi sungai memiliki arti penting karena sungai menjadi bagian dari sistem tata air sekaligus ruang hidup masyarakat. Karena itu, pengerukan setelah sekitar dua dekade diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga kembali fungsi Sungai Pekapuran secara berkelanjutan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com