Informasi masyarakat membawa polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Karang Ambun dan mengamankan AI bersama sabu seberat bruto 28,24 gram.
BERAU – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 28,24 gram di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria berinisial AI (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau, Senin (07/09/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (06/09/2026) malam terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di kawasan Karang Ambun.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Petugas akhirnya mengamankan AI sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA), sebagaimana diberitakan Polresberau, Senin, (07/09/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti tim dengan penyelidikan di lapangan.
“Mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) malam, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Senin dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka AI di Kelurahan Karang Ambun,” ujar Agus Priyanto.
Setelah diamankan, AI menjalani pemeriksaan awal. Kepada petugas, tersangka mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita dua unit timbangan digital, empat bendel plastik klip transparan, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diduga sabu kemudian ditimbang dengan total berat bruto mencapai 28,24 gram. AI bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Berau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas perkara tersebut, AI terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur perbuatan tanpa hak terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan