Laporan Warga Ungkap Dugaan Peredaran 28,24 Gram Sabu di Berau

Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Karang Ambun mengantarkan Satresnarkoba Polres Berau pada penangkapan seorang pria dan penyitaan sabu seberat bruto 28,24 gram.

BERAU – Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau untuk mengungkap dugaan peredaran sabu. Seorang pria berinisial AI (38) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 28,24 gram pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Informasi dari warga diterima polisi pada Minggu (06/09/2026) malam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan yang dicurigai sebelum akhirnya mengamankan AI pada dini hari berikutnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar tim bergerak melakukan penyelidikan.

“Mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) malam, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Senin dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka AI di Kelurahan Karang Ambun,” ujar Agus.

Setelah AI diamankan, polisi melakukan interogasi awal. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil barang yang diduga sabu. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 28,24 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita dua timbangan digital, empat bundel plastik klip transparan, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Media Kaltim, Selasa (08/09/2026), masih dikembangkan polisi untuk mendalami asal barang serta kemungkinan keterkaitan AI dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perkara tersebut, AI terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com