Penelusuran terhadap pembiayaan kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan membawa penyidik Kemenhut kepada LF alias BG, yang ditangkap setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan.
KOTAWARINGIN TIMUR – Penelusuran terhadap pihak yang diduga membiayai pengolahan kayu hasil penebangan di dalam kawasan hutan membawa aparat kepada LF alias BG (46), buronan selama sekitar tiga bulan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap LF di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (06/09/2026), dan menetapkannya sebagai tersangka.
LF diduga bukan sekadar terlibat di lapangan, melainkan berperan membiayai dan mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Penangkapan dilakukan tim gabungan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sekitar pukul 17.45 WIB.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan kejahatan kehutanan tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan melakukan kegiatan di lapangan. Penyidik, menurut dia, perlu menelusuri pihak yang membiayai maupun memberikan perintah dalam aktivitas tersebut.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” kata Dwi dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir Rmol, Kamis (10/09/2026).
Menurut Dwi, Kemenhut ingin memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan menjadikan orang lain sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegas Dwi Januanto.
Perkara itu bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun menjadi rakit. Tidak jauh dari lokasi penemuan kayu, tim mendapati tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin gergaji bundar atau circular saw.
Tiga pekerja yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan kayu untuk kepentingan penyidikan.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada LF. Penyidik menduga LF merupakan pihak yang membiayai kegiatan sekaligus mempekerjakan orang untuk mengolah kayu tersebut. Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian, LF akhirnya ditemukan dan diamankan tim gabungan di Kotim.
Atas perkara tersebut, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” kata Dwi Januanto.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai kegiatan pengolahan hasil hutan ilegal. Kemenhut berharap pendekatan itu dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan