Informasi masyarakat mengarahkan polisi ke sebuah rumah di Tayan Hilir hingga menemukan dua paket diduga sabu seberat bruto 8,76 gram dan membuka penyelidikan kemungkinan jaringan lain.
SANGGAU – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan pria berinisial SY (44) dan menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8,76 gram, Minggu (13/09/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.20 Waktu Indonesia Barat (WIB) di rumah SY di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Polisi kini mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan itu, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Minggu (13/09/2026), bermula ketika Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir menerima informasi masyarakat sekitar pukul 06.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus keberadaan orang yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke rumah SY di Dusun Bantok sebelum penindakan dilakukan sekitar satu jam kemudian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hilir Kusdarwanto memimpin pengungkapan tersebut bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sekayam Evans Sitanggang dan sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna biru yang berada di atas tempat tidur.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua paket tersebut memiliki berat bruto sekitar 8,76 gram. Polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu timbangan digital, satu sendok dari pipa sedotan plastik berwarna hitam, satu bundel plastik bening berklip ukuran kecil, satu botol alat isap atau bong, satu kotak Dji Sam Soe berwarna hitam, satu korek api berwarna kuning, satu tas ransel berwarna biru, serta satu telepon seluler merek Oppo.
Kusdarwanto mengatakan keterlibatan masyarakat memberikan peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, SY dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga memeriksa saksi serta mendokumentasikan dan menginventarisasi seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi tidak hanya berfokus pada SY. Penyidik akan mengembangkan perkara guna mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau setelah administrasi penyidikan dan pengembangan awal dilengkapi.
SY masih berstatus terduga pelaku karena proses hukum dan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Polisi berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika terus meningkat sehingga peredaran barang terlarang dapat dideteksi lebih dini dan jaringan yang lebih luas dapat diungkap. []
Redaksi3
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan