Terbukti Suap, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

PN Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan, disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp11,4 miliar dan pencabutan hak politik selama 10 tahun.

JAWA BARAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan sejumlah konsekuensi hukum kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan. Selain hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, Ade diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,4 miliar serta kehilangan hak politik selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Bandung, Senin (14/9/2026). Hakim menyatakan Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, terbukti menerima suap dari pihak swasta dengan total mencapai Rp12,4 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/9).

Ade juga diberi batas waktu untuk membayar uang pengganti. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” katanya.

Sementara itu, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah keduanya menyelesaikan pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” katanya.

Majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Putusan tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (14/09/2026).

“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, total uang yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Ade menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan melalui sejumlah perantara.

Aliran dana kepada Ade disebut dilakukan secara bertahap, antara lain melalui HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar. Sementara itu, HM Kunang juga menerima Rp1 miliar secara terpisah dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, pemerintahan daerah, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas putusan tersebut, Ade dan HM Kunang menyatakan masih pikir-pikir. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com