KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah rumah pihak swasta Adi Sumarta dalam pengembangan dugaan suap proyek di Bengkulu.
BENGKULU – Penggeledahan rumah pihak swasta kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Bengkulu. Dari rumah Adi Sumarta (ADS), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) untuk dianalisis guna mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Penggeledahan terhadap rumah ADS dilakukan pada Minggu (13/9) malam. ADS diketahui merupakan pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang ditemukan akan menjadi bahan penyidik untuk memperdalam pengusutan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin, (14/9).
Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan mengekstraksi data dari BBE tersebut. Data itu kemudian akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu mengungkap perkara yang saat ini masih dikembangkan.
Pengusutan perkara juga telah diikuti sejumlah tindakan penyitaan. KPK sebelumnya menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
KPK menduga Vinna turut menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, penyidik masih mengembangkan informasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong (Rejang Lebong), Bengkulu, untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berjalan.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk memperjelas aliran uang serta keterkaitan para pihak dalam dugaan suap proyek di Bengkulu. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan