Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan TPKS terhadap Betrand Peto dan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terkait.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto. Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Betrand, akan dimintai untuk memperjelas perkara tersebut.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan waktu pemeriksaan Betrand belum ditentukan. Penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan setelah laporan diterima dan administrasi penyelidikan diproses.
“Tentunya nanti ke depan tim penyidik akan mengagendakan juga untuk mengambil keterangan dari para pihak yang terkait,” kata Onkoseno sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin, (14/9).
Onkoseno mengatakan penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada Betrand. Pelapor dan sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk membantu polisi mendapatkan gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” tutur dia.
Laporan terhadap Betrand disampaikan seorang perempuan berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9). Dugaan TPKS tersebut disebut terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Ayah Betrand, Ruben Onsu, meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penanganan laporan tersebut menghasilkan kejelasan. Ruben menyebut dirinya masih menunggu keterangan dari teman anaknya yang disebut berada di lokasi kejadian.
“Jadi sebelum masalah ini jelas kami berharap kita jangan dulu mengambil kesimpulan atas laporan ini, percayalah kami tidak akan menutup nutupi apa yg terjadi sebenarnya sesuai bukti-bukti yang ada,” kata Ruben.
Ruben juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum dan memberikan informasi yang diperlukan kepada kepolisian.
“Kami akan berusaha untuk tetap kooperatif dan memberikan keterangan serta melakukan hal-hal yang diperlukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ruben.
Pemeriksaan terhadap para pihak nantinya menjadi bagian dari proses kepolisian untuk menguji laporan berdasarkan keterangan, saksi, serta bukti yang dikumpulkan. Dengan demikian, status dan fakta dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan