Fasilitasi sertifikasi halal terhadap madu kelulut KTH Natai Kompas diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, nilai tambah, dan daya saing produk lokal Kayan Hulu.
SINTANG – Sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk memperluas pasar madu kelulut yang dikembangkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Natai Kompas di Kabupaten Sintang. Fasilitasi sertifikasi dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Timur bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) melalui audit lapangan di lokasi budidaya KTH Natai Kompas, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Kayan Hulu, Minggu (13/09/2026).
Proses tersebut diarahkan untuk memastikan produk madu kelulut memenuhi persyaratan kehalalan sekaligus memiliki standar produksi yang mendukung peningkatan mutu dan nilai jual. Pemeriksaan mencakup legalitas serta keaktifan pelaku usaha hingga identifikasi nama dan jenis produk yang dihasilkan kelompok.
Selain aspek administrasi, pemeriksaan juga menyentuh langsung tahapan produksi. Tim pendamping menelusuri bahan yang digunakan untuk memastikan madu tidak mengandung bahan tambahan yang berpotensi memengaruhi status kehalalannya. Alur pengolahan hingga proses pengemasan turut diperiksa untuk memastikan produk dihasilkan secara bersih, higienis, dan terhindar dari kontaminasi bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Wilayah Kalbar Dian Nusaria dan didampingi tim Penyuluh Kehutanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Wilayah Sintang Timur. Pendampingan melibatkan Restituta Harpina, Indra Kurniati, dan Abang Mayor.
Dari sisi pengembangan usaha masyarakat, proses verifikasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi madu kelulut sebagai salah satu hasil hutan bukan kayu yang memiliki potensi ekonomi. Kepastian sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
KTH Natai Kompas juga menunjukkan komitmen menjaga kualitas produk yang dihasilkan melalui pemenuhan ketentuan dalam proses produksi. Upaya tersebut dinilai penting agar pengelolaan potensi lokal tidak berhenti pada produksi, tetapi berkembang menjadi usaha masyarakat yang memiliki legalitas, nilai tambah, dan daya saing.
Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal, madu kelulut Kayan Hulu diharapkan memiliki pijakan lebih kuat untuk memasuki pasar yang lebih luas. Penguatan legalitas dan mutu produk sekaligus diharapkan mampu mendukung peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan berbasis potensi lokal. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan