Satpol PP Nunukan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku serta kondisi produk demi mencegah peredaran barang kedaluwarsa.
NUNUKAN – Ketelitian pelaku usaha dalam memeriksa masa berlaku produk menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan barang dagangan dilakukan di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan untuk mencegah produk yang telah melewati masa kedaluwarsa beredar dan merugikan konsumen.
Pengawasan tersebut dilaksanakan Selasa (15/09/2026) dengan menyasar barang dagangan yang beredar di masyarakat. Petugas memeriksa masa berlaku dan kondisi produk sebagai bagian dari upaya memastikan barang yang ditawarkan kepada konsumen masih layak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Satpol PP Nunukan untuk mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan ketersediaan barang, tetapi juga memastikan setiap produk yang dipasarkan masih memenuhi ketentuan masa berlaku dan dalam kondisi baik.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kemitraan, Duma, mengatakan pengawasan diperlukan untuk mencegah barang yang tidak layak diperjualbelikan sampai ke tangan masyarakat.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau para pelaku usaha agar selalu memperhatikan masa berlaku dan kondisi barang sebelum dipasarkan kepada konsumen,” ujar Duma, sebagaimana diberitakan Satpol PP, Selasa (15/09/2026).
Menurut Duma, pemeriksaan di lapangan tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penertiban. Petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih cermat dalam mengelola stok dan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap barang dagangan.
Langkah tersebut penting karena kelalaian dalam memeriksa masa berlaku dapat menyebabkan produk yang sudah tidak layak tetap tersimpan dan berpotensi dipasarkan kepada konsumen. Pemeriksaan rutin di tempat usaha diharapkan menjadi kebiasaan untuk mencegah persoalan serupa.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam melindungi dirinya sebagai konsumen. Satpol PP Nunukan mengimbau pembeli memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum memilih produk, sekaligus memastikan kemasan tidak rusak dan kondisi barang masih layak.
Keterlibatan kedua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, dinilai dapat mempersempit peluang peredaran barang kedaluwarsa. Pelaku usaha diharapkan lebih disiplin memeriksa stok, sedangkan masyarakat perlu membiasakan diri mengecek produk sebelum melakukan pembelian.
Melalui pengawasan dan edukasi secara berkelanjutan, Satpol PP Nunukan berharap kesadaran mengenai keamanan barang yang beredar semakin kuat. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah produk kedaluwarsa sampai kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Nunukan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan