Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom menghadapi tiga dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan lebih dari RM860,3 juta dana Tabung Haji untuk pembayaran kepada perusahaan real estat di Arab Saudi.
KUALA LUMPUR – Dugaan penyalahgunaan dana Tabung Haji Malaysia menyeret mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, ke meja hijau setelah Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mendakwanya terkait aliran dana lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun kepada perusahaan real estat di Arab Saudi.
Jamil menghadapi tiga dakwaan yang berkaitan dengan pembayaran kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd. pada periode 2015 hingga 2017. Dalam persidangan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Jamil menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan pertama, Jamil disebut menyebabkan Tabung Haji mentransfer lebih dari RM42,9 juta pada 3 April 2015. Transaksi kedua bernilai lebih dari RM288,1 juta pada 14 Desember 2016, sedangkan transaksi ketiga mencapai lebih dari RM529,1 juta pada 17 Agustus 2017.
Seluruh dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung di kantor Jamil di Putrajaya. Jaksa mendakwa perkara itu berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang memuat ancaman hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda apabila terdakwa terbukti bersalah.
Jamil diketahui menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri urusan agama pada 2009-2018, ketika pemerintahan Najib Razak dan United Malays National Organisation (UMNO) berkuasa. Ia ditangkap MACC pada 1 September dan kemudian ditahan selama lima hari untuk kepentingan penyelidikan yang berkaitan dengan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai Tabung Haji.
Penyelidikan tersebut turut menyoroti sejumlah keputusan yang dibuat selama masa jabatan Jamil, termasuk persoalan penyewaan hotel yang berkaitan dengan Tabung Haji di Arab Saudi, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (15/09/2026).
Dalam pernyataan pada Juli lalu, Jamil mengatakan keputusan yang diambil selama menjadi menteri didasarkan pada rekomendasi dewan Tabung Haji serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Perkara ini menjadi bagian dari persoalan tata kelola Tabung Haji setelah laporan RCI setebal 252 halaman mengungkap dugaan intervensi politik, kegagalan tata kelola, dan investasi bermasalah yang disebut menyebabkan kerugian lebih dari RM1 miliar sepanjang 2014-2020.
Tabung Haji kini mengelola dana simpanan lebih dari 9,8 juta nasabah. Dengan Jamil menjadi pejabat tertinggi yang telah didakwa dalam perkara tersebut, proses hukum terhadapnya berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan masalah pengelolaan dana lembaga tersebut. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan