Warga Bontang Tuntut Pemadaman Berakhir 1 Oktober 2026

Warga Bontang menyiapkan posko pengaduan untuk mendata kerusakan dan kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik bergilir yang telah berlangsung hampir tiga bulan.

BONTANG – Warga Bontang mulai menyiapkan posko pengaduan untuk menghimpun laporan kerusakan dan kerugian pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir selama hampir tiga bulan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat memperjuangkan kompensasi sekaligus mendorong kejelasan penyelesaian persoalan kelistrikan di kota tersebut.

Gagasan pembentukan posko itu disampaikan Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) bersama Forum Masyarakat Peduli Bontang setelah mendatangi Kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan MT Haryono, Kamis (17/09/2026). Dalam pertemuan dan aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait gangguan pasokan listrik yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Bontang, Taqiyuddin, mengatakan posko diperlukan agar dampak yang dialami pelanggan dapat terdokumentasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar masyarakat dalam memperjuangkan pemenuhan hak konsumen.

“Posko ini kami bangun berdasarkan perlindungan hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” sebutnya, sebagaimana diberitakan Eksposkaltim, Kamis (17/09/2026).

Menurut Taqiyuddin, pemadaman yang berlangsung sekitar tiga hingga empat jam dalam setiap kejadian telah membuat masyarakat harus berulang kali menyesuaikan aktivitas. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian waktu berakhirnya pemadaman bergilir.

“Sudah hampir 100 hari masyarakat harus menyesuaikan aktivitas dengan pemadaman bergilir. Yang menjadi persoalan, sampai sekarang belum ada batas waktu yang jelas kapan kondisi ini selesai,” keluhnya.

Selain menghimpun laporan, Forum Masyarakat Peduli Bontang menempatkan penghentian pemadaman bergilir sebagai tuntutan utama. Masyarakat meminta kondisi tersebut dapat diakhiri paling lambat 1 Oktober 2026.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan kelistrikan. Menurut Taqiyuddin, dampak pemadaman tidak hanya berupa terganggunya kegiatan sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada perangkat elektronik milik pelanggan.

“Kalau memang masyarakat mengalami kerugian akibat kondisi kelistrikan ini, harus ada mekanisme yang bisa digunakan untuk mengajukan ganti rugi,” tegasnya.

Rencana posko pengaduan diharapkan dapat menjadi wadah bagi pelanggan untuk mencatat dan menyampaikan kerugian yang dialami. Seluruh laporan tersebut selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan untuk memperjuangkan kompensasi kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan belum memperoleh tanggapan. Taqiyuddin menyebut tekanan terhadap PLN dapat ditingkatkan, termasuk melalui opsi penyegelan kantor.

“Kalau tidak ada perubahan, kami siap kembali turun melakukan aksi. Bahkan penyegelan kantor bisa menjadi salah satu opsi yang kami tempuh,” bebernya.

Dengan pembentukan posko tersebut, masyarakat tidak hanya mendorong percepatan penyelesaian pemadaman, tetapi juga berupaya memastikan berbagai dampak yang dirasakan pelanggan tercatat secara sistematis. Langkah itu diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian dan memperjelas mekanisme pemenuhan hak pelanggan di tengah berlangsungnya gangguan listrik. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com