Presiden Prabowo Subianto menyatakan proses hukum terhadap pejabat pemerintah tetap dapat dilanjutkan apabila KPK memiliki bukti yang cukup, termasuk terhadap orang yang pernah menjadi bagian dari lingkaran politiknya.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan proses hukum terhadap pejabat pemerintah tetap dapat berjalan apabila aparat penegak hukum memiliki bukti yang cukup terkait dugaan korupsi. Penegasan itu disampaikan ketika Prabowo menceritakan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penanganan perkara yang melibatkan pejabat di lingkup pemerintahannya.
Prabowo mengatakan KPK pernah mendatanginya untuk menyampaikan informasi mengenai seorang pejabat yang tengah menghadapi proses hukum. Menurut dia, lembaga antirasuah tersebut kemudian menanyakan apakah proses hukum, termasuk penahanan, dapat dilanjutkan.
“Ada, tahu-tahu KPK ada datang ke saya bilang, ‘Pak, ini’, ya kan. ‘Pejabat ini begini, begini, begini’. Ya gimana saya ya kan. ‘Apa kami diizinkan untuk menahan?” kata Prabowo dalam Program Presiden Menjawab, Kamis (18/9).
Prabowo menyatakan keputusan untuk melanjutkan proses hukum seharusnya didasarkan pada bukti. Ia menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pejabat yang berada dalam pemerintahan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup untuk memproses perkara tersebut.
“You ada bukti? Kalau ada bukti silahkan’, saya bilang. Tahu-tahu ada kejadian ya. Ada, wamen saya, ya itu tanggung jawab dia,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan Prabowo dengan penanganan perkara yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Prabowo menyebut Dadan sebelumnya merupakan bagian dari tim sukses dan tim pakarnya sebelum ditunjuk memimpin BGN.
“Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Dalam keterangannya, Prabowo menempatkan penegakan hukum sebagai proses yang tidak bergantung pada kedekatan seorang pejabat dengan dirinya. Pernyataan itu disampaikan di tengah adanya sejumlah pejabat pemerintahan yang terseret proses hukum selama masa kepemimpinannya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/09/2026).
Sedikitnya dua mantan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih disebut telah diproses KPK. Salah satunya Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wamen Ketenagakerjaan, yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga disebut menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Rangkaian perkara tersebut menjadi konteks dari pernyataan Prabowo bahwa status sebagai pejabat atau orang yang pernah dekat dengannya tidak secara otomatis menghentikan proses penegakan hukum. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan