Gema Bangsa Soroti Rencana PT 5 Persen dalam RUU Pemilu

Partai Gema Bangsa menyatakan belum diajak DPR RI membahas perubahan ambang batas parlemen, sementara sejumlah partai politik telah menyepakati angka 5 persen dalam revisi UU Pemilu.

JAKARTA – Partai Gema Bangsa mengaku belum diajak berdiskusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait rencana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk wacana angka 5 persen yang telah disepakati sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum (Ketum) Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengatakan, partainya belum menerima kunjungan ataupun undangan pembahasan dari DPR RI mengenai perubahan ambang batas parlemen tersebut. Menurut dia, kondisi serupa juga dialami sejumlah partai politik lain di luar parlemen.

“Sampai sekarang belum ada kunjungan atau pembicaraan dengan DPR RI. Partai-partai lain juga sama. Belum ada kunjungan atau ajakan,” ungkap dia.

Pernyataan Rofiq disampaikan setelah muncul kesepakatan sejumlah partai politik koalisi pemerintahan mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan bersama sejumlah pimpinan partai politik.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/09/2026).

Rofiq mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut karena menurutnya angka 5 persen berada di atas ambang batas 4 persen yang menjadi ketentuan dalam Pemilu sebelumnya. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang norma dan besaran ambang batas diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Rofiq menilai semangat putusan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak ambang batas terhadap suara sah pemilih.

“Gema Bangsa justru mempertanyakan kenapa kesepakatan partai parlemen melebihi dari keputusan MK,” kata Rofiq kepada Kompas.com, Jumat (18/09/2026).

“Keputusan MK sesungguhnya spiritnya adalah 4 persen itu terlalu besar suara sah yang dihilangkan dan itu inkonstitusional terhadap hasil pemilu,” ujar dia melanjutkan.

Menurut Rofiq, alasan efisiensi penyelenggaraan negara tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan ambang batas parlemen. Ia bahkan menyampaikan kritik secara hipotetis terhadap alasan tersebut dengan membandingkannya dengan angka yang jauh lebih tinggi.

“Kalau alasan pemilu direduksi hanya untuk efisiensi pelaksanaan bernegara kenapa tidak 10 persen saja sekalian? Dan sudah pasti efektif dan efisien jika ini terjadi,” ujar Rofiq.

Ia meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan ketentuan konstitusi secara menyeluruh dalam merumuskan aturan baru mengenai ambang batas parlemen.

“Partai Gema Bangsa berharap bahwa para pembuat undang-undang Pemilu mengedepankan pada UUD 1945 secara komprehensif dan bertanggung jawab,” kata Rofiq.

Sementara itu, pembahasan angka 5 persen sebelumnya muncul dalam pertemuan sejumlah pimpinan partai politik yang membahas perubahan UU Pemilu. Sugiono mengatakan Partai Gerindra menyepakati angka tersebut dan menyebut Golkar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan sikap serupa.

Menurut Sugiono, penetapan ambang batas tersebut turut mempertimbangkan agar suara pemilih tetap dapat terakomodasi dalam sistem Pemilu. Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana suara sah nasional dikonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Putusan MK pada 2024 sebelumnya juga menyoroti persoalan proporsionalitas dan suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Mahkamah mencatat, antara lain, suara yang tidak terkonversi mencapai sekitar 18 persen pada Pemilu 2004 dan 9,7 persen pada Pemilu 2019.

Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut besaran persentase, tetapi juga mekanisme keterwakilan politik dan konsekuensi terhadap suara pemilih. Hingga Jumat (18/09/2026), Partai Gema Bangsa menyatakan belum dilibatkan dalam pembicaraan dengan DPR RI terkait perubahan ketentuan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (18/09/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com