Polda Kalsel Selidiki 10 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Polda Kalsel menetapkan lima tersangka perorangan dan menyidik 10 korporasi, sementara pemadaman serta patroli terus diperkuat untuk mencegah meluasnya karhutla.

BANJARBARU – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan memasuki tahap yang lebih luas dengan penyidikan terhadap 10 korporasi di sejumlah daerah. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan penetapan lima tersangka perorangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Sigit Haryono mengatakan, proses hukum bermula dari pendalaman terhadap laporan titik api yang ditemukan petugas maupun informasi dari masyarakat. Dari proses tersebut, kepolisian menerbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait karhutla.

“Dari hasil pendalaman tersebut, kami telah menerbitkan laporan polisi. Untuk kategori perorangan, saat ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sigit saat memberikan keterangan di lokasi penanganan karhutla, Jumat (18/09/2026).

Sebagaimana diberitakan Polda Kalsel, Jumat (18/09/2026), kepolisian telah menerbitkan sedikitnya 73 Laporan Informasi (LI) yang bersumber dari laporan masyarakat dan temuan langsung petugas di lapangan.

Dari lima tersangka perorangan, dua berkas perkara telah memasuki Tahap I dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Adapun tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemberkasan.

Selain perkara perorangan, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan 10 korporasi yang tersebar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala. Dua dari 10 korporasi tersebut telah dinaikkan secara resmi ke tahap penyidikan oleh Polda Kalsel.

Penyidikan terhadap korporasi diarahkan untuk mengungkap asal api di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Polisi mendalami dua kemungkinan, yakni api berasal dari luar kawasan HGU kemudian merambat ke dalam atau titik api justru muncul dari dalam kawasan HGU dan membakar lahan di area tersebut.

Di tengah proses penegakan hukum itu, operasi pemadaman tetap dilakukan pada sejumlah lokasi rawan. Salah satunya kawasan Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, tepatnya di Jalan Bandara Baru.

Tim gabungan mengerahkan 98 personel yang terdiri atas unsur Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Direktorat Samapta, dan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kalsel. Pemadaman menggunakan cairan surfaktan yang dicampur air dengan perbandingan 1:100.

Dalam penanganan yang berlangsung sekitar 1,5 jam sejak pukul 09.00 WITA, sekitar 90 persen titik api pada area target seluas lebih dari 2 hektare berhasil dipadamkan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Nur Khamid mengatakan, dukungan cairan surfaktan untuk operasi karhutla terus diperkuat. Hingga kini, sebanyak 10.200 liter cairan tersebut telah diproduksi untuk kebutuhan penanganan di lapangan.

Pasokan masih ditambah untuk kemudian disalurkan ke posko dan armada pemadam. Namun, bahan baku cairan surfaktan masih harus didatangkan dari Pulau Jawa.

Selain pemadaman, tim gabungan meningkatkan patroli pada malam hingga pagi hari guna mengantisipasi kemunculan titik api baru serta praktik pembakaran lahan secara ilegal.

Sebanyak 34 unit penampung air atau bioflok juga ditempatkan di sejumlah lokasi, antara lain Guntung Damar, kawasan hutan lindung, dan Pengayuan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kesiapan penanganan apabila kembali ditemukan titik api di wilayah rawan karhutla. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *