Perselisihan Rumah Ibadah di Rajeg Akan Dimediasi Bersama FKUB

Polisi telah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih terkait penggunaan rumah sewaan sebagai tempat ibadah dan menjadwalkan musyawarah lanjutan bersama FKUB Kabupaten Tangerang.

BANTEN – Perselisihan terkait penggunaan sebuah rumah sewaan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, berlanjut ke tahap mediasi. Aparat kepolisian mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Perselisihan tersebut terjadi pada Minggu (20/09/2026) setelah sejumlah warga mendatangi rumah yang digunakan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) untuk beribadah. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah rekaman video kedatangan warga beredar di media sosial.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rajeg Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, lokasi yang didatangi warga merupakan rumah sewaan yang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja,” kata Yono, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (21/09/2026).

Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat mendatangi rumah tersebut dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Permintaan itu dikaitkan dengan persoalan perizinan tempat yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Rekaman tersebut juga memperlihatkan dugaan adanya warga yang mengacungkan senjata tajam ketika berada di lokasi. Namun, informasi dalam rekaman yang beredar menjadi bagian dari konteks peristiwa yang kini ditangani melalui proses mediasi oleh aparat dan pemerintah setempat.

Yono mengatakan, kepolisian telah mempertemukan kedua pihak yang berselisih bersama tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meredakan situasi di lapangan.

“Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali,” ujarnya.

Proses penyelesaian tidak berhenti pada pertemuan awal. Musyawarah lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/09/2026) di Aula Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

“Rencana hari Selasa akan dimusyawarahkan lagi di aula Kecamatan Rajeg dengan mengundang FKUB Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Keterlibatan FKUB diharapkan dapat membantu proses dialog antarpihak sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan penggunaan rumah sebagai tempat ibadah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah peristiwa tersebut menyebar melalui media sosial.

Hingga tahap musyawarah lanjutan, kepolisian bersama pemerintah setempat terus mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog. Proses tersebut diharapkan mampu menjaga situasi di Kecamatan Rajeg tetap aman dan kondusif sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *