Gunung Anak Krakatau Level Waspada, Ini Imbauan Badan Geologi

Aktivitas Gunung Anak Krakatau menurun hingga 20 September 2026 sehingga statusnya diturunkan ke Level II (Waspada), tetapi masyarakat tetap dilarang beraktivitas dalam radius dua kilometer dari kawah.

JAKARTA – Penurunan aktivitas Gunung Anak Krakatau belum membuat masyarakat dan wisatawan bebas mendekati kawasan kawah. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menetapkan radius larangan aktivitas sejauh dua kilometer meski status gunung api di Selat Sunda itu telah diturunkan menjadi Level II (Waspada).

Penurunan status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) berlaku mulai Senin malam setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik serta perubahan data deformasi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan hasil pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik gunung api tersebut mengalami penurunan. Data deformasi juga memperlihatkan gejala deflasi yang menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi status.

Sebelumnya, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Peningkatan tersebut dilakukan setelah terdeteksi kenaikan aktivitas kegempaan dan deformasi.

Selama berada pada Level III (Siaga), Gunung Anak Krakatau tetap menunjukkan aktivitas erupsi. Badan Geologi mencatat sebanyak 224 kali erupsi terjadi hingga 3 September 2026.

Aktivitas tersebut kembali meningkat pada 4 hingga 6 September 2026 ketika Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam. Peristiwa itu menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya.

Setelah periode tersebut, gunung api itu masih mengalami tujuh kali erupsi strombolian. Namun, hasil pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik kemudian cenderung menurun hingga 20 September 2026, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (22/09/2026).

Meski tingkat aktivitas telah menurun, Badan Geologi tetap meminta masyarakat, wisatawan, dan pendaki tidak mendekati ataupun melakukan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas kawah.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya berupa lontaran batu pijar dan hujan abu lebat yang masih dapat terjadi di sekitar kawasan gunung api.

Kewaspadaan juga diarahkan kepada masyarakat di wilayah pesisir pantai Provinsi Banten (Banten) dan Provinsi Lampung (Lampung). Badan Geologi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang dikaitkan dengan potensi tsunami.

Masyarakat di kedua wilayah tersebut tetap dapat beraktivitas seperti biasa dengan memperhatikan perkembangan informasi resmi serta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *