Bapenda Kaltara memetakan berbagai fasilitas dan layanan pemerintah, mulai dari balai benih hingga laboratorium, yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber retribusi daerah sesuai ketentuan hukum.
TANJUNG SELOR – Sejumlah layanan dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai dipetakan untuk melihat peluangnya sebagai sumber retribusi daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengubah objek pajak yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemetaan tersebut diarahkan pada perangkat daerah yang memiliki fasilitas maupun memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setiap potensi penerimaan akan dikaji terlebih dahulu agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, retribusi menjadi salah satu ruang yang masih dapat dikembangkan untuk memperkuat penerimaan daerah. Menurut dia, peluang tersebut muncul dari berbagai layanan pemerintah yang selama ini telah berjalan.
“Pendapatan daerah itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi. Untuk sumber yang baru, salah satunya dimungkinkan melalui retribusi,” ujar Datu Iqro, Senin (21/09/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin, (21/09/2026).
Ia menjelaskan, salah satu sektor yang dapat dikaji adalah pertanian. Fasilitas berupa balai benih yang dikelola pemerintah daerah, misalnya, memiliki layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat atau pelaku usaha dan berpotensi menjadi objek retribusi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Misalnya di Dinas Pertanian ada balai benih. Layanan melalui balai benih tersebut dapat menjadi potensi retribusi,” jelasnya.
Peluang serupa juga dapat ditemukan pada sektor lingkungan hidup melalui fasilitas laboratorium yang menyediakan jasa pengujian. Bapenda melihat layanan semacam itu perlu diinventarisasi untuk memastikan apakah memenuhi kriteria sebagai objek retribusi daerah.
Sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga masuk dalam ruang pemetaan. Salah satu layanan yang disebut dapat dikaji ialah fasilitas berkaitan dengan pengemasan produk.
“Di Dinas Perindagkop, misalnya, terdapat layanan terkait kemasan makanan. Potensi seperti ini perlu kita identifikasi dan optimalkan sesuai aturan,” katanya.
Datu Iqro menekankan bahwa pengembangan retribusi memiliki mekanisme berbeda dengan pajak daerah. Retribusi berkaitan dengan layanan atau fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah dan hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau pajak daerah, objeknya sudah diatur. Yang bisa kita dorong untuk sumber baru adalah melalui retribusi. Pajak daerah dan retribusi daerah itu berbeda,” tegasnya.
Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang antara lain mengatur sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Bapenda Kaltara selanjutnya mendorong koordinasi dengan perangkat daerah untuk menginventarisasi fasilitas dan layanan yang berpeluang menjadi objek retribusi. Pemetaan diharapkan menghasilkan sumber penerimaan yang sah, terukur, dan dapat dikelola secara optimal untuk memperkuat PAD. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan