Warga Perbatasan Diedukasi, PIMPASA Sasar Cegah Jalur Ilegal

Program PIMPASA menempatkan petugas Imigrasi di empat wilayah perbatasan Nunukan untuk memperkuat pengawasan, edukasi keimigrasian, dan pencegahan TPPO.

NUNUKAN – Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan kini diarahkan hingga tingkat desa melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan menetapkan empat wilayah sebagai lokasi awal program yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.

Program tersebut diluncurkan pada Senin (21/09/2026) dengan menyasar wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan dinilai memiliki risiko terhadap penyelundupan orang, barang, serta berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Empat wilayah yang menjadi pilot project PIMPASA tersebut yakni Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan; Desa Aji Kuning di Pulau Sebatik; Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis; serta Desa Long Midang, Kecamatan Krayan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan kehadiran petugas di tingkat desa menjadi bagian dari strategi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendekatkan fungsi pengawasan dan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama di kawasan perbatasan.

“Di Kepolisian ada Bhabinkamtibmas, di TNI ada Babinsa, kini di Imigrasi hadir PIMPASA. Mereka jadi ujung tombak pengawasan keluar-masuk WNI dan WNA, sekaligus benteng pencegahan pelanggaran hukum di perbatasan,” ujar Adrian.

Menurut Adrian, pendekatan langsung ke masyarakat penting karena sebagian persoalan keimigrasian berawal dari minimnya pengetahuan warga mengenai prosedur resmi. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur ilegal, termasuk dalam perekrutan warga yang hendak bekerja ke luar negeri.

Karena itu, PIMPASA tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pergerakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), tetapi juga memberikan edukasi mengenai prosedur keimigrasian yang sesuai ketentuan.

Adrian menjelaskan, edukasi sejak dari desa diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan dan jalur keberangkatan ilegal. Masyarakat yang memperoleh informasi resmi dapat lebih dini mengenali prosedur yang benar sebelum melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri.

Keempat wilayah yang dipilih menjadi tahap awal karena karakteristik geografis dan posisinya di kawasan perbatasan. Program tersebut selanjutnya direncanakan diperluas sehingga jangkauan pembinaan dan pengawasan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu.

Dengan model pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat, PIMPASA diharapkan mampu menjadi lapisan awal pencegahan pelanggaran keimigrasian dan TPPO sekaligus memperkuat pemahaman warga mengenai jalur resmi mobilitas lintas negara. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *