Cuaca Buruk, DPMD Kutim Tunda Pemetaan Tapal Batas Desa di Muara Ancalong

DPMD Kutim menunda pemetaan tapal batas desa di Muara Ancalong akibat cuaca ekstrem, namun koordinasi tetap berjalan agar penataan wilayah dapat dilanjutkan setelah kondisi membaik.

KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunda agenda pemetaan tapal batas desa di Kecamatan Muara Ancalong setelah menerima instruksi Bupati Kutim menyusul kondisi cuaca ekstrem yang dinilai tidak memungkinkan tim turun ke lapangan.

Penundaan tersebut berdampak pada agenda penyelesaian batas antar-desa yang menjadi salah satu program prioritas Bidang Penataan Desa DPMD Kutim untuk memperkuat kepastian wilayah administrasi dan mendukung penataan ruang desa.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan tim seharusnya berangkat ke Muara Ancalong untuk melanjutkan penyelesaian tapal batas desa. Namun, rencana itu ditunda karena mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan tim.

“Kemarin seharusnya hari ini kita berangkat ke Muara Ancalong. Tapi karena ada instruksi Bupati karena cuaca tidak memungkinkan, terpaksa kita tunda pemberangkatan teman-teman untuk menyelesaikan tapal batas desa di Kecamatan Muara Ancalong,” ujar Padliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).

Menurut Padliansyah, Bidang Penataan Desa DPMD Kutim memiliki tugas memfasilitasi penataan wilayah desa, termasuk berkoordinasi dalam penegasan dan penetapan batas antar-desa secara lebih rinci.

Selain menangani persoalan batas wilayah, DPMD Kutim juga membimbing pemerintah desa dalam menyusun penataan ruang wilayah desa agar arah pembangunan memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan peruntukan wilayah.

“Kemudian kita juga bertugas berkoordinasi desa dengan perangkat wilayah dan lainnya, serta menyusun tata wilayah desa. Artinya membantu desa dalam menyusun penataan wilayah desanya,” lanjutnya.

Padliansyah menjelaskan, penataan wilayah desa pada prinsipnya memiliki fungsi serupa dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tingkat kabupaten. Melalui pemetaan yang jelas, pemerintah desa diharapkan memiliki pedoman dalam menentukan kawasan permukiman, fasilitas publik, maupun wilayah produksi.

“Dalam penataan desa itu adalah setiap desa nanti diharapkan sudah ada petanya, RT, RW lah kalau di tingkat kabupaten ini kan, rencana tata ruangnya, tapi ini di tingkat desa,” pungkas Padliansyah.

Meski agenda lapangan di Muara Ancalong ditunda sementara, DPMD Kutim memastikan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat tetap berjalan. Penyelesaian pemetaan tapal batas akan kembali dilanjutkan setelah kondisi cuaca memungkinkan, sehingga kepastian batas administrasi dan penataan ruang desa dapat segera dituntaskan. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *