Lamandau Bongkar 21 Kasus, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Polres Lamandau mengungkap 21 kasus narkotika sepanjang Januari-September 2026 dengan barang bukti 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir ekstasi, dan lima cartridge liquid etomidate.

LAMANDAU – Sebanyak 73,5 kilogram sabu dan 15.450 butir ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau dari 21 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga September 2026. Pengungkapan tersebut turut mengungkap pola peredaran narkotika yang melibatkan jaringan dari luar daerah.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 36 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita lima cartridge liquid etomidate sebagai bagian dari barang bukti perkara narkotika yang ditangani selama periode tersebut.

Kapolres Lamandau Eko Yusmiarto mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan melalui pemetaan serta analisis terhadap modus operandi jaringan narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Lamandau.

“Selama periode Januari sampai September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah melakukan pengungkapan sebanyak 21 kasus narkotika,” kata Eko saat rilis di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis 24 September 2026.

Dari total barang bukti yang diamankan, sabu mencapai 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram. Sementara ekstasi yang disita sebanyak 15.450 butir. Besarnya barang bukti tersebut menunjukkan perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah kecil.

Eko mengungkapkan, narkotika yang masuk ke wilayah Lamandau berasal dari luar daerah. Hasil pemetaan polisi menunjukkan adanya jaringan yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau dan membawa narkotika dari wilayah lain.

“Peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau didominasi oleh jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya, sebagaimana diberitakan sumber berita, Kamis, (24/09/2026).

Seluruh perkara yang telah diungkap tersebut masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami pola jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam memasukkan serta mengedarkan narkotika di wilayah Lamandau. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *