Jaksa mengungkap pembayaran uang muka Rp80 miliar dalam pengadaan lahan Rorotan dilakukan ketika sejumlah persyaratan transaksi dan dokumen kepemilikan belum terpenuhi, dengan kerugian negara disebut tersisa Rp70,55 miliar setelah pengembalian Rp9,45 miliar.
JAKARTA – Pengadaan lahan untuk proyek hunian DP nol rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, berujung pada dugaan kerugian keuangan negara Rp80 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp9,45 miliar telah dikembalikan sehingga nilai kerugian yang masih tersisa mencapai Rp70,55 miliar.
Angka tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap enam terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan pada periode 2019-2020.
Keenam terdakwa ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo (PT AP) Tommy Adrian, mantan Direktur Utama PT AP Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta Fiendy Heni Wijaya selaku wiraswasta.
Jaksa menyebut nilai kerugian tersebut telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor audit akuntan publik. Setelah uang muka dikembalikan dalam rangka pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai kerugian negara yang tersisa menjadi Rp70,55 miliar.
“Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar, sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar,” ujar Jaksa Azhary Arsyad Sulaiman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026) malam, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (24/09/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa persoalan bermula ketika Yoory bersama Indra dan Yadi menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy. Persetujuan tersebut disebut dilakukan meskipun sebelumnya telah terdapat biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory serta Tommy.
Proses pembelian lahan juga disebut tidak didahului verifikasi secara memadai untuk memastikan persyaratan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah. Lahan tersebut direncanakan untuk proyek hunian DP nol rupiah.
PPSJ kemudian disebut membayarkan uang muka Rp80 miliar kepada Fiendy dari total nilai transaksi pembelian lahan sebesar Rp222,7 miliar. Namun, setelah menerima pembayaran tersebut, Fiendy disebut tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai penjual.
Kewajiban itu antara lain meningkatkan status alas hak tanah berupa girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta melengkapi dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Persyaratan tersebut disebut belum terpenuhi ketika pembayaran uang muka dilakukan.
Jaksa juga mendakwa persetujuan pembayaran uang muka dilakukan meskipun ketentuan pembayaran dalam PPJB belum dipenuhi.
“Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap jaksa.
Setelah kewajiban tersebut tidak terpenuhi, Fiendy disebut memperoleh saran dari Tommy untuk membatalkan pembayaran PPJB. Dalam proses pembatalan itu, jaminan yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama Rudy Hartono Iskandar.
Selain persoalan pembayaran uang muka, jaksa mengungkap dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan Yoory diduga diperkaya Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, dan Fiendy Rp13 miliar.
Jaksa juga membeberkan dugaan penerimaan suap Rp15 miliar oleh Yoory dari Tommy setelah PPSJ membayarkan uang muka pembebasan lahan kepada Fiendy.
“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” kata jaksa.
Menurut dakwaan, kebiasaan tersebut berkaitan dengan dua pengadaan lahan sebelumnya di Jakarta Timur, yakni Pulo Gebang, Cakung, dan Munjul, Cipayung. Dalam dua pengadaan tersebut, Yoory disebut meminta biaya komitmen sebesar 10 sampai 20 persen dari hasil penjualan pembebasan lahan.
Jaksa menyebut permintaan itu dilakukan Yoory dengan menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Tommy kemudian disebut menyiapkan uang dengan terlebih dahulu menukarkannya ke mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas dakwaan tersebut, Yoory dan lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perkara selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian jaksa terhadap masing-masing terdakwa. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan