KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kukar) kembali meneguhkan komitmen terhadap tata kelola keuangan desa dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keuangan Desa Tahun 2025. Bertempat di ruang rapat utama DPMD Kukar, agenda ini menghadirkan suasana serius namun penuh semangat kolaborasi untuk menjawab tantangan aktual yang dihadapi pemerintah desa.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, serta dihadiri oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, staf teknis Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, dan para perwakilan dari instansi serta kecamatan yang tergabung dalam gelombang koordinasi tahun ini, pada (09/07/2025).
Dalam sambutannya, Poino menyampaikan bahwa rakor kali ini memiliki nilai strategis, mengingat perubahan kebijakan yang cukup signifikan telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Perubahan ini bukan sekadar angka. Ia mengubah lanskap perencanaan desa dan siklus jabatan, sehingga desa-desa harus bersiap dengan penyesuaian administrasi, termasuk revisi Peraturan Desa dan masa tugas BPD,” jelasnya.
“Kukar sendiri memiliki dua gelombang masa jabatan kepala desa yang terdampak yaitu Gelombang I (2020–2025) dan Gelombang II (2023–2028)”, tambahnya.
Perubahan tersebut juga berdampak pada evaluasi program desa yang telah berjalan, serta perlunya desa untuk memperkuat sistem verifikasi dan validasi terhadap peraturan internal.
Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, turut memberikan pandangan strategis. Ia menyoroti bahwa meskipun regulasi teknis dari pusat masih belum sepenuhnya dirilis, desa-desa diharapkan tidak pasif menunggu. “Kita tidak bisa menunda kegiatan hanya karena realisasi teknis belum turun. Pemahaman terhadap potensi kekosongan regulasi harus menjadi pemicu desa untuk mengambil langkah persiapan,” katanya.
Yusran juga mengimbau agar seluruh desa segera menyampaikan data strategis kepada DPMD Kukar, khususnya yang terkait dengan program kerja, legalitas peraturan, dan rencana kegiatan. Hal ini penting sebagai dasar evaluasi dan pemetaan kebutuhan desa dalam menghadapi periode jabatan baru.
Selain bahasan teknis, rapat ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral. Poino menyebutkan bahwa sinergi antara perangkat desa, kecamatan, dan instansi vertikal harus dikuatkan. “Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Tanggung jawab pembangunan desa adalah milik bersama,” ungkapnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi, diskusi teknis, dan pendataan program-program desa yang memerlukan dukungan koordinatif.
Rakor ini menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi tata kelola desa di Kukar, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi desa dalam menghadapi perubahan zaman dan regulasi. Bukan sekadar rapat, tapi fondasi kerja nyata bagi desa-desa di Kalimantan Timur yang ingin berlari lebih jauh.[] ADVERTORIAL
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan